Morotainews.com - Jakarta - Koordinator Bidang (Korbid) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan lembaganya akan segera ajukan uji materi UU Polri dalam reorganisasi Polri di bawah Kementerian, hal tersebut dilakukan buntut tragedi berdarah pembunahan Brigadir J oleh eks Kadiv Provam Polri Irjen FS dan menyeret banyak anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi KNPI solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah pembunuhan berencana Brigadir J yang banyak melibatkan anggota Polri dari Pati hingga Tamtama sudah sepatutnya mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian", kata Rasminto.
Menurut Rasminto bahwa DPP KNPI sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.
"Berdasarkan rumusan analisa tim hukum dan pengurus bidang lainnya bahwa sudah mengkerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI dengan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif reviu, legislatif reviu bahkan dengan melakukan judicial reviu di Mahkamah Konstitusi", kata Rasminto.
Rasminto yang juga alumnus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta sangat optimis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah Kementerian dapat diterima oleh pemerintah.
"KNPI sangat optimis terkait penataan kelembagaan Polri di bawah Kementerian dapat terealisasi, sebab lihat saja tragedi ini jadi sorotan rakyat Indonesia bahkan dunia internasional mereka inginkan adanya reorganisasi Polri, jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi kelembagaan Polri maka bukan saja terjadi distrust kepada lembaga bhayangkara saja tapi juga distrust bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi", kata Rasminto.
Ia juga menjelaskan ihwal Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar, sebelum UU No. 2/2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI kemudian melalui Inpres No. 2/1999 Polri dipisahkan dari ABRI dan istilah ABRI berubah menjadi TNI. Polri yg dipisah kemudian berada dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Setelah diundangkannya UU No. 2/2002, kini Polri berada langsung dibawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 2/2002.
"Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum", jelas Rasminto.
Rasminto membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai "alat negara" diatur dalam UUD 1945, namun praktek kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.
"Sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan bahwa TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU 34/2004 tentang TNI. Nah ini ada kerancuan ketatanegaraan dimana walaupun TNI dan Polri sama sama berada langsung di bawah Presiden tetapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri", jelas Rasminto.
Ia melanjutkan amanah reformasi dalam Inpres No. 2/1999 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.
"Polri ini bagaimanapun sebagai institusi negara yang bersifat operasional dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan, lalu jika ditilik sejarahnya merupakan institusi pemisahan dari ABRI. Maka TNI yang juga bersifat operasional. Menilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu maka sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi Kementerian dan perlu dilakukan Judicial Review terhadap UU No. 2/2002 khususnya pada Pasal 8 tersebut", tutup Rasminto.