Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lurah Tugu Utara Tinggalkan Amanat Pergub 171 Tahun 2016

Senin, 04 Juli 2022 | Juli 04, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T17:29:28Z


Morotainews.com - Jakarta - Proses pengkuhan RT-RW se-Kelurahan Tugu Utara,pada Minggu (3/7/2022),di Auditorium,Jakarta Islamic Center,Jakarta Utara,mengisahkan kesedihan pihak RT 02,03 dan 04/017,Kelurahan Tugu Utara,dikarena tidak mendapat undangan dalam pelantikan atau pengukuhan RT-RW. Sedangkan RT 001,005,007,008 bersama-sama mengikuti proses pemilihan aturan Pergub 171 tahun 2016 dikukuhkan dalam satu naungan RW 017,yang awal nya buntut dari kekisruhan pemilihan RW 017 juga tidak mendapat jatah pengukuhan alias kekosongan Ketua RW wilayah 017,Kelurahan Tugu Utara.


Menurut Ketua RT 007 dan Pengurus RT 001 mengatakan,bahwa pembawa acara menyebutkan isi Surat Keputusan Lurah Tugu Utara tidak menyebutkan nama Ketua RW 017,Kelurahan Tugu Utara sebagai biang permasalahan di wilayah tersebut.”Itu berarti RW 017 juga ikut tidak dilantik,”katanya.


Dilain pihak,Tokoh Masyarakat RW 017,M Yasin memberi tanggapan,bahwa tidak dikukuhkannya Ketua RW 017 tersebut sudah sesuai dengan harapan Warga RW 017 karena proses pemilihan Ketua RW 017 melanggar Pergub 171 Tahun 2016.


Sedangkan Perwakilan Pemuda RW 017,Ulwan (UUL) sapaan akrabnya , memberi tanggapan bahwa Ketua RW 017 hasil pemilihan yang dilaksanakan tanggal 24 Maret 2022, diikuti oleh sebanyak 20 calon Ketua RW 017 yang sempat viral karena dalam sejarah baru pertama kali terjadi, Ketua RW 017 terpilih tidak dikukuhkan dikarenakan Warga RW 017 melalui melalui Forum Musyawarah RW 017 telah melaporkan kepada pihak Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara bahwa pemilihan Ketua RW 017 tersebut terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016.


Di tempat terpisah saat dihubungi Ketua RT 002, 003 dan 004 RW 017 terpilih menyampaikan tidak menerima undangan pengukuhan.”Kami terus bertanya-tanya alasan Lurah Tugu Utara,hanya karena Camat Koja belum mendandatangani surat pengesahaan. Dan ada apa dibalik ini semua,”kata Rizki Prakasa,Ketua RT 003/017,yang tidak turut diundang.


Pengamat kebijakan publik dari Forum Koalisi Warga Jakarta (FKWJ) menjelaskan permasalahan ini sangat tidak rumit, hanya membutuhkan ketegasan dari Lurah dan Camat serta kejujuran, keterbukaan dari semua pihak terhadap proses dari pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.


Sudah waktunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih permasalahan ini, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, memanggil semua pihak untuk secara terbuka dan transparan menyelesaikan permasalahan di Wilayah RW 017 ini.


Seharusnya permasalahan ini tidak terjadi atau bisa diantisipasi sejak awal, jika sumber daya manusia ASN memiliki sikap tegas dan memiliki integritas berkualitas, dalam hal ini Lurah Tugu Utara, Sekretaris Lurah sebagai Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tugu Utara sebagai Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT.


Menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menempatkan sumber daya manusia ASN yang berintegritas dan berkualitas agar tidak terulang kembali pelanggaran terhadap Pergub pada saat pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW.

×
Berita Terbaru Update