Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rizal Marsaoly Disebut Namanya Dalam Konferensi Pers Mahasiswa Maluku Utara Di Jakarta, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya

Rabu, 15 Juni 2022 | Juni 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T14:31:27Z


Morotainews.com - Jakarta - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Jakarta Melakukan konferensi Pers Pada Di Rumah makan Mie Aceh jl. Cilosari Cikini Jakarta Pusat Hari Selasa (14/6/2022)


Rusdi Selaku Penanggung Jawab Dalam Konferensi Pers tersebut membeberkan salah satu kasus Pembelian rumah/Eks kediaman Gubernur yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah yang menggunakan APBD tahun 2017 senilai Rp. 28 Miliar, menurutnya, putusan pengadilan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Maluku Utara, Noke Yapen dengan memiliki sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972, bahwa dalam putusan tersebut, status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, yang artinya bukan milik perorangan ataupun termasuk salah satunya Gerson Yapen.


"Yang menjadi sangat ane adalah, di bulan Februari 2018 pemkot Ternate telah melakukan transaksi, dalam hal ini mentransferkan anggaran senilai Rp. 2,8 Miliyar ke rekening Gerson Yapen sebagai orang yang diduga mengklaim pemilik tanah tersebut." Ucap Rusdi 


Diperkuat lagi dalam dokumen Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman Gubernur Malut tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah.


"Yang menjadi pertanyaan kenapa dasar hukum keputusan tertinggi Mahkamah Agung RI tidak diindahkan, toh itukan aset daerah & kemudian kenapa pemerintah kota ternate malah membayar 2,8 Miliar kepada Gerson Yapen? hal ini patut diduga adanya konspirasi pemerintah kota ternate, dan yang patut bertangungjawab tentunya adalah Rizal Marsaoly yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Ternate." Imbuhnya 


Rusdi juga menyambungkan bahwa Dari promblem seperti ini, kiranya KPK harus membuka mata, untuk melakukan investigasi khusus agar dapat menelusuri lebih dalam, karena yang digunakan adalah APBD kota ternate. 


"Untuk itu kami akan melakukan aksi unjuk Rasa di depan KPK pada hari Jumat, 17/6/2022 dan mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Rizal Marsaoly atas persoalan pembayaran Eks kediaman Gubernur Maluku Utara untuk dimintai keterangan." Tegas Rusdi  


Suda saatnya KPK dibawa kepemimpinan Firli Bahuri menunjukan integritas kelembagaanNya dalam pemberantasan atau pencegagahan praktek tindak pidana korupsi dengan berbagai motif


"Kami berharap KPK dapat menunjukan taringnya dalam hal menulusuri kasus dugaan praktek tindak pidana Korupsi di berbagai daerah, dan dapat menyelamatkan Anggaran Negara baik itu APBN ataupun APBD, terkhusus dikota Ternate, kami juga menantang KPK apakah mampu memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly, serta periksa seluruh harta kekayaanya." Tutup Rusdi 


×
Berita Terbaru Update