Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantongi Nama Fasri Bachmid dan Beberapa Petinggi Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Air Bersih, Mahasiswa Datangi Kementerian PUPR dan Kejagung RI

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB Last Updated 2022-06-17T11:09:55Z

Foto di depan Kejagung RI Jakarta Selatan 

Morotainews.com - Jakarta - Gerakan Mahasiswa Maluku Utara bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian PUPR Jl. Patimura Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin Jakarta Selatan pada hari Jumat, 17 Juni 2022


Rusdi selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa, Kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh mantan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara Fasri Bachmid, ST., MSP terkait proyek pembangunan Air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, yang ada di Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut Harus segera di tuntas oleh Kejagung RI


"Kejagung RI harus segera memanggil dan memeriksa mantan kepala (BPPW) Bpk. Fasri Bachdim atas dugaan kasus korupsi anggaran APBN air bersih desa Limbo yang memakan anggaran cukup fantastis senilai 24 Miliar lebih" Ucap Rusdi 


Pasalnya, Dalam proyek tersebut ada dua Perusahaan yang menjalankan tender yakni PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala. yang telah mengerjakan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis atau RAB (Rencana Anggaran biaya). 


"Jadi, semuanya harus di panggil dan di periksa yakni Direktur PT. Kusuma Wardana Group, PT. Darma Prima Mandala serta Fasri Bachdim dan seluruh stack holder yang terlibat d dalam Pelaksanaan proyek tersebut." Tegas Rusdi 


Adapun, M Reza selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa PUPR dan Jaksa Agung RI harus segera menelusuri seluruh total anggaran anggaran air bersih tersebut.


"Karena kami yakin bahwa dugaan kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu orang saja, tapi bisa dua sampai tiga orang bahkan lebih dari itu." Imbuh Reza 


Dalam hal ini, mereka telah melanggar ketentuan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).


"Maka kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin mendatang untuk menyampaikan persoalan ini, agar segera di tindak lanjuti sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Republik Indonesia" tutup Reza 


×
Berita Terbaru Update