Morotainews.com - Jakarta - Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes POLRI Jl. Tronojoyo Jakarta Selatan pada hari Selasa (29/03/2022).
Adapun dalam orasi kordinator lapangan menyampaikan bahwa, PT. Baula Petra Buana (BPB), satu dari ratusan perusahaan tambang di Konawe Selatan. Perusahaan ini mempunyai konsesi 300 hektar di Desa Roraya, Tinanggea. Lokasi tidak jauh dari pemukiman warga di pesisir Desa Roraya, namun ada lahan yang dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar 45 hektar dan itu diduga di eksploitasi oleh perusahaan tersebut.
Sejak Tahun 2019 masyarakat sudah mengajukan gugatan dipengadilan Konawe selatan terkait lahan yang diduga digarap oleh perusahaan tersebut, namun pihak penegak hukum sekan mengabaikan
"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan tentu ini sudah melaggar hukum. Dimana ketentuan hukum yang tercantum dalam UU No 03 tahun 2020 sudah jelas bahwasanya setiap perusahaan pertambangan yang menambang diluar IUP akan dikenakan pidana dan denda." Ucap Rusdi
Berdasarkan data yang kami kumpulkan, bahwa perusahaan PT. Baula Petra Buana tersebut belum mendapatkan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) untuk pengapalan.
"Tentu para Penegak hukum harus terbuka di publik jangan buat publik dan khususnya masyarakat disana bertanya-tanya, apakah perusahaan tersebut tidak diberikan RKAB dikarenakan dugaan penambangan diluar IUP ataukah perusahaan belum bayar pajak, jadi harus jelas." Tegas Rusdi
Kalau misalnya perusahaan belum bayar pajak tentu ini sangat merugikan negara, sebab di aturan tersebut perusahaan harus membayar materil maupun inmaterial, baik itu pembayaran kepada masyarakat dan negara serta melakukan reklamasi terhadap penggarapan yang diduga sudah lama digarap oleh perusahaan.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai benar-benar di proses oleh pihak yang berwajib, dan kami pastikan Dirut PT. Baula Petra Buana Saudara Andi Adi Aksar akan segera di periksa oleh pihak kepolisian RI." Tutup Rusdi dengan lantang
Tuntutan:
1. Mendesak kepada Bpk. KAPOLRI agar segera memanggil Dirut. PT. Baula Petra Buana Saudara Andi Adi Aksar untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan di luar IUP, ini di karenakan aktivitas tersebut telah melanggar hukum.
2. Mengacu pada ketentuan Hukum di UU No 03 tahun 2020 bahwa setiap perusahaan pertambangan yang menambang di luar IUP akan dikenakan Pidana dan Denda. Maka, KAPOLRI segera menindak oknum-oknum yang terlibat di dalamnya
3. Ditjen Batu Bara & Mineral Harus segera mencabut ijin operasinal PT. Baula Petra Buana yang beroperasi di bidang pertabngan di wilaya Desa Roraya, Tinangea, Konawe Selatan
4. Kami menduga PT. Baula Petra Buana belum mendapatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pengapalan. Jadi sudah jelas bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hukum dan harus di cabut ijin usahanya