Morotainews.com - Jakarta - Puluhan Pemuda, Mahasiswa pada siang pukul 14:20 Wib menggelar demonstrasi didepan Kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Orator, Eza Makayoa Dalam Orasinya menyampaikan, Banyaknya kasus korupsi di Indonesia menunjukan wajah buruk proses penegakan hukum di Indonesia, apalagi di Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat 3 tegas mengatakan Indonesia adalah Negara hukum, maka suda seharusnya KPK tegas menggunakan otoritasnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 Tentang Penyeleggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Kemudian UU No 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ucapnya.
Problem korupsi di berbagai daerah terkhusus di Provinsi Maluku Utara kini semakin masif, aktif dan tersistematis, tentunya dilakukan oleh segelintir para pejabat Daerah yang menggunakan kewenangan semena-mena memperkaya diri, seperti halnya Pada tanggal 14 sampai 23 oktober 2021, kemarin digelar Kegiatan STQ Nasional ke 26 di Provinsi Maluku Utara yang diduga ada penyunanatan anggaran STQN oleh oknum tertentu, adanya indikasi dugaan kuat SALMIN JANIDI Kepala BAPEDA Provinsi Maluku Utara yang juga Ketua panitia lokal STQN, AHMAD PURBAYA, JALALUDIN WUHA dan ISTRI GUBERNUR MALUKU UTARA diduga kuat sebagai actor yang kiranya patut di panggil dan diperiksa oleh KPK, karna Penggelontoran anggaran STQN cukup fantastis yakni senilai Rp.46.260.535.160 dan diduga di sunat Ujarnya Eza Makayoa.
Koordinator lapangan Zul dalam orasinya juga menyampaikan, Adapun Skandal proyek pembangunan mesjid raya Halmahera Selatan yang mangkrak sejak tahun 2016 sampai 2021, padahal menggunakan anggaran Daerah 109 Miliar namun anehnya proyeknya mangkrak dan menanganan Kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara juga mangkrak sejauh ini, ini adalah hal yang aneh, untuk itu kami tegaskan KPK segera ambil alih, selidiki dan tangkap oknum kontraktor yang melaksanakan proyek, Ucapnya.
Proyek mesjid raya Halmahera selatan suda sejak zaman pemerintahan MUHAMMAD KASUBA dan BAHRAIN KASUBA, kami mendesak KPK panggil dan periksa keduanya untuk dimintai keterangan, tangkap bila terbukti.
Termasuk dengan kasus 27 Izin Usaha Pertambangan (27 IUP Ilegal) yang mana kami tegaskan berkali-kali kepada KPK untuk menyeret Gubernur Maluku Utara ABDUL GANI KASUBA yang diduga sebagai dalang intelektualNya, yang perlu di ketahui sejak tanggal 28 Februari tahun 2018 dua anggota DPRD Provinsi suda melaporkan kepada KPK, bagi kami prinspinya akan terus mempresur sampai KPK benar-benar serius menangkap mereka Tegasnya Zul.
Kami tidak akan berhenti dan terus akan melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi sampai kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum dapat di tegakan di Indonesia Tutupnya Zul Koordinator Lapangan.