Morotainews.com - Jakarta - Asosiasi Mahasiswa anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK jl. Kuningan persada Kuningan Jakarta Selatan. Selasa, 9/02/2022.
Koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa, bapak Ignatius Heruwasto harus di segera di tangkap oleh KPK karena jelas nama dia di sebut dalam sidang penetapan Andririni yaktiningsasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi, Jumat (3/9/2021). Andririni ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II (PJT II) tahun 2017.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.
Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.
Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna diduga telah melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.
"Selain itu, perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar dan Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar." Ucap Rusdi
Djoko sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. Di lapas khusus koruptor itu, Djoko menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sedangkan Ignatius Heruwasto masih belum di panggil dan di periksa oleh KPK, padahal dia juga menerima uang sebesar Rp. 1,1 miliar." Tegasnya
Ignatius Heruwasto yang saat ini, menjabat sebagai wakil ketua bidang pemburu di Perbakin serta sebagai salah satu dosen Ekonomi Manajemen di Univ. Indonesia, seharusnya di panggil juga oleh KPK bersama dengan Djoko dan Andririni Yaktiningsasi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka kami meminta kepada Bpk. Firli Bahuri Agar segera panggil dan periksa Ignatius Heruwasto." Tutupnya