Morotainews.com - Jakarta Jumat, 4 Februari 2022 Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (GLAMAK) mengadakan aksi demonstrasi di depan KPK RI.
Aksi tersebut sehubungan dengan ditetapkannya 3 tersangka yaitu Andi Merya (Bupati Kolaka Timur), M. Adrian Noevianto (Eks DIRJEN Bina Keuangan Daerah MENDAGRI) dan Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna), pada kasus suap senilai 2 Milyar pada pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah Kabupaten Kolaka Timur senilai 350 Milyar oleh KPK RI (27 Januari 2022).
GLAMAK meminta kepada KPK RI untuk memeriksa kembali (sebelumnya sebagai saksi korupsi dana Hibah RR dan BSP BNPB di Kolaka Timur) L.M. Rusdianto Emba (Adik Bupati Muna), karena diduga terlibat bersama dan diduga menerima “fee” dengan tersangka Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna) dalam usaha mempertemukan tersangka Andi Merya (Bupati Kolaka Timur) dan tersangka M. Adrian Noevianto (Eks DIRJEN Bina Keuangan Daerah MENDAGRI).
Selanjutnya GLAMAK juga meminta mengusut dan mengembangkan penyidikan kasus korupsi peminjaman dana PEN di Kolaka Timur ini, karena diduga Kabupaten Muna juga terjadi kasus korupsi atau suap peminjaman dana PEN yang sama (dengan nilai 233 Milyar, telah cair 58 Milyar), karena terdapat keluarga Bupati Muna maupun kepala OPD Kabupaten Muna diperiksa sebagai saksi bahkan dijadikan tersangka pada 2 kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur.
Dan terakhir GLAMAK meminta KPK RI memeriksa oknum-oknum di dalam DIRJEN Bina Keuangan Daerah KEMENDAGRI, karena diduga sebelumnya juga terdapat oknum-oknum yang terlibat sebagai penghubung/memperkenalkan tersangka Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna) dan tersangka M. Adrian Noevianto (Eks DIRJEN Bina Keuangan Daerah MENDAGRI) dan diduga juga menerima “fee” dari proses tersebut.
GLAMAK ujar Sadam sebagai koordinator lapangan. berjanji akan terus berdemonstrasi di KPK sampai fakta-fakta hukum terbuka di masyarakat umum.