Morotainews.com - Jakarta - Aksi yang ke 11 di lakukan oleh Frem-Malut di depan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tgl (2/02/2022) Jl. Kuningan persada Setiabudi Jakarta Selatan.
Zul selaku koordinator lapangan menyampaikan kembali dalam orasinya, agar KPK segara mengusut skandal kasus STQN. Kami tidak main-main, sebab kasus ini adalah kasus yang sangat serius agar KPK dapat menyelamatkan Anggaran Negara. Melalui kajian spesifik diduga telah adanya upaya penggelapan masal secara sestematis di tubuh SKPD Pemprov. Maluku Utara apalagi, adanya informasi inspektorat provinsi Malut melalui pemberitaan diduga menemukan indikas di Biro Umum kurang lebih mencapai 20 Miliar.
Skandal STQN ke 26 Provinis Maluku Utara yang menggunakan anggaran Negara 46 miliar tetap akan terus kami beberkan sampai KPK memang benar-benar melakukan Investigasi khsusus, yang paling utama KPK suda harusnya memanggil & memeriksa Ketua Panitia Lokal yakni Sdr. Salmin Janidi yang menjabat sebagai Kepala Bapeda Maluku Utara, termasuk Sdr. Jalaludin Wuha, & Istri dari Gubernur Maluku Utara yang juga terlibat dalam aytem kegiatan STQN, serta selidiki anggaran pihak ke 3 yang diduga dalangnya adalah Ahmad Purbaya, Tutupnya Zul.
Orator Eza Makayoa Juga Menegaskan dalam orasinya bahwa, terjadi penyunatan anggaran STQN tersebut patut diduga kuat praktek korupsi berjamaah yang di bungkus secara sistematis oleh sejumlah SKPD.
"Kami juga mendesak KPK segera proses hasil laporan 2 anggota DPRD provinsi Maluku Utara dalam skandal 27 IUP Ilegal yang dalangnya diduga adalah AGK Gubernur Maluku Utara." Ucap Reza Makayoa
Adapula kasus yang wajib di ketahui KPK seperti kasus pembangunan mesjid raya halmahera selatan yang mangkrak, padahal menggunakan APBD sejak 2016, 2017, 2018, 2019, 2021 yang di anggarkan dengan total 109 Miliar, seakan-akan mandek ditangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dalam hal penangananNya, hal ini KPK harus turun ambil alih langsung selidiki sejumlah kontraktor yang melaksanakan proyek gagal Mesjid Raya Halmahera Selatan yang menelan Anggaran cukup fantastis.
Kami Menduga ada konspirasi terselubung yang diduga melibatkan dua mantan Bupati Halmahera Selatan yakni Muhammad Kasuba & Bahrain Kasuba, sehingga kami juga mendesak melalui KPK panggil seluruh kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan, sebab faktanya memang sampai saat ini proyek tersebut mangkrak.
Yang menjadi miris dan aneh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara hanya terkesan sekadar memberikan pernyataan pers tanpa ada kepastian hukum, dalam kasus Mesjid Raya Halmahera Selatan,
"Kami juga menegaskan kepada KEJATI MALUT di tanggal 9 Februari 2022 akan duduki Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Kejagung RI mengevaluasi kenerja KEJATI MALUT dalam menegakan supremasi hukum di Maluku Utara, sebab kami menduga adanya ketidak becusan dalam hal penegakan hukum." Tuturnya
"Bila perlu kami akan mendesak Kejagung RI copot Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara yang mana diduga mengulur waktu tidak dapat melahirkan adanya Kepastian hukum, kemanfaatan hukum & Keadilan Hukum." Ucap Reza dengan lantang
"Dua Kasus yakni STQN dan 27 IUP ilegal akan menjadi fokus Pergerakan di KPK serta memastikan upaya konsolidasi kepada seluruh Aktifis Pemuda, Mahasiswa Sejakarta, bahkan di Provinsi Maluku Utara akan kami serukan untuk mempresur di lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelamatkan Anggaran Negara yang diduga dikorup." Tutupnya Eza Makayoa