Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. Iwip Melakukan Kelalaian Membayar pajak, Puluhan Mahasiswa Maluku Utara Gruduk Kantor Pusat PT. Iwip

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T17:14:06Z



Morotainews.com - Jakarta - Negara Indonesia adalah Negara demokrasi konstitusional, sebagaimana maksud dari UUD 1945 pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara Hukum, arti dan maksud pasal tersebut memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia,serta badan Hukum Harus mematuhinya. 


Dalam pasal diatas memiliki sifat memaksa masyarakat atau badan hukum harus mematuhi nya. Namun berbeda dengan PT. Iwip yang secara jelas telah melakukan pelanggaran Hukum.


pajak kendaraan yang belum terbayar oleh beberapa perusahaan pertambangan di kabupaten Halmahera tengah Provinsi Maluku Utara, salah satunya oleh PT. Iwip.


Sebagaimana ditegaskan pada UU Nomor 1 2022. semua kendaraan yang belum diregistrasi agar secepatnya melakukan registrasi, termasuk kendaraan plat luar yang sudah ada di perusahaan agar segera diproses registrasi. Ungkap Rusdin saat di wawancarai oleh morotainews.com pada hari Kamis, (20/01/2022)


"Dengan begitu kami juga meminta Polda Malut agar secepatnya melakukan koordinasi supaya kendaraan-kendaraan ini bisa segera diregistrasi. Sebab kata Sekda, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Malut, terdapat sekitar 700 kendaraan PT. Iwip yang belum melakukan pembayaran pajak." Sambungnya


Kami berharap di tahun 2022 ini, ada peningkatan pendapatan sesuai target yang ingin dicapai. Sebelumnya sektor pendapatan yang digarap hanya lima sektor, maka saat ini terjadi penambahan dua sektor, sehingga menjadi tujuh sektor pendapatan yang akan digarap termasuk memaksimalkan pendapatan pajak air permukaan.


Selanjutnya, Kehadiran PT. Iwip di kabupaten Halmahera tengah, telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dari tahun 2018 sampai dengan 2022. banyak menggarap sumber daya alam (SDA) Namun PT iwip tersebut tidak mau membayar pajak. Sebesar 200 miliar.


Padahal kita ketahui secara bersama dalam UUD 1945. Pasal 33 ayat 3. Menjelaskan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


"Namun tidak dengan PT iwip, malah membuat otoritas tersendiri yang tidak peduli dengan Hukum yang ada di negara ini. Sebagaimana di katakan oleh ketua DPRD Malut komisi II, Bahwa PT. Iwip menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Air permukaan sebesar 200 Miliar." Tutup Rusdin 

Massa aksi di depan kantor pusat PT. Iwip

Maka berdasarkan keterangan diatas kami yang tergabung dari JARINGAN AKTIVIS MAHASISWA MALUKU UTARA. (JAM MALUT). 

Menuntut :


1. Mendesak Kementerian ESDM segera evaluasi Izin usaha PT. IWIP yang beroperasi di provinsi maluku utara


2. Mendesak PT. IWIP untuk segera melunasi tanggungjawabnya terkait pajak kepada daerah 


3. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku-utara Untuk tegas sekaligus membekukan PT. IWIP jika tidak melunasi tanggungjawabnya pajaknya terhadap daerah

×
Berita Terbaru Update