Morotainews.com - Kamis 06/01/2022 sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa hukum Indonesia (AMHI) Menggelar Aksi Unjuk rasa di depan gedung PT. Sarinah (Persero)
Dalam aksinya mereka menyoroti beberapa masalah Hukum yang marak terjadi khususnya di tubuh PT. Sarinah (Persero).
Kordinator lapangan Adji L dalam orasinya menyampaikan bahwa di tubuh PT. Sarinah (Persero) telah terjadi dugaan Praktik KKN dan tidak GCG yang harus di Usut tuntas oleh Institusi Penegak Hukum diantaranya adalah Renovasi Gedung Sarinah dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 700 M. yang Hanya untuk bagan annex touch Up Interior tanpa ada Study Kelayakan. Selain itu Planning Renovasi Dan pembangunan Gedung baru PT. Sarinah (Persero) 40 Lantai ditambah 3 lantai basement dengan total anggaran sebesar 1,3 T. Syarat dengan Korupsi sehingga tidak dapat di pertanggung Jawabkan. "Lanjut Adji L"
Selanjutnya ditambahkan lagi oleh salah satu orator (Epot), bahwa PT. Sarinah (Persero) Dibawah Pimpinan Fetty Kwartati ada banyak persoalan serius yang harusnya di evaluasi oleh Pihak yang berwenang, Mulai dari Pelarangan terhadap Karyawan wanita agar tidak boleh menggunakan Hijab sampai pada Cara Bepakaian Fetty Kwartati yang dinilai tidak senonoh dan mencerminkan dirinya sebagai Pimpinan Saat Menghadiri Salah satu rapat lewat Via Zoom pada beberapa Bulan lalu.
Belum sampai disitu, Fetty Kwartati selain menjabat sebagai Dirut PT. Sarinah (Persero) dia juga diduga telah Merangkap jabatan sebagai Komisaris di beberapa Anak Perusahaan PT. Sarinah yang hal itu dinalai telah melanggar UU. No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 25 yang Melarang Rangkap Jabatan bagi Setiap dirut atau komisaris di BUMN. "Tandas Epot"
Sebelum mereka mengahiri Orasinya salah satu dari masa aksi membacakan Beberapa Point Tuntutan antara lain :
1. Mendesak KPK untuk Mengaudit Anggaran Planning Renovasi tahun 2018, dengan biaya sebesar 1,3 T Pada pembangunan gedung baru 40 lantaii ditambah dengan 3 lantai basement di area Parkir selatan, yang Diduga Syarat Dengan Korupsi.
2. Bongkar Kebobrokan Kerja dalam Renovasi Sarinah dengan Kucuran biaya sebesar Rp. 700 M tanpa adanya study kelayakan Terhadap Pembangunan hanya bagan annex Dan touch up interior saja,
3. Dalam Proses tender barang dan jasa, ada indikasi KKN, Ketua Tim Tender : VP Baru kolega Dirkeu, pemenang tender sudah disetting, Direksi diduga melanggar peraturan Menteri BUMN Nomor : PER- 01 / MBU / 2011 tentang. Penerapan Tata Kelola. Maka Kemudian Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas Untuk Mengusut Perkara Hukum yang Terjadi di Tubuh PT. Sarinah Persero.
4. Copot Fetty Kwartati dari jabatannya atas dugaan Pelarangan terhadap Karyawan wanita agar tidak boleh menggunakan Hijab sampai pada Cara Bepakaian Fetty Kwartati yang dinilai tidak senonoh Saat Menghadiri Salah satu rapat lewat Via Zoom.