Morotainews.com - Jakarta - Para ketua umum HMI Cabang se-Indonesia yang merupakan alumni Sekolah Pimpinan PB HMI yang dilaksanakan oleh PB HMI di Ciwidey Kabupaten Bandung.
Melakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin 24 Januari 2022 terhadap hasil inventatisir permasalahan kebangsaan dan keummatan dalam forum ilmiah dan silaturahmi para pimpinan cabang HMI se-Indonesia, permasalahan ini menyangkut berbagai persoalan sosial, politik, pendidikan, budaya dan lain-lain. Konsolidasi ini merupakan epicentrum gerakan miniatur rakyat Indonesia.
Muaidin selaku Ketua Umum Cabang Bima dalam muatan orasinya menyampaikan bahwa, akan ada aksi besar besar untuk seluruh cabang di Indonesia demi menjaga konsistensi gerakan demi menjaga kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah saat ini.
"Adapun kebijakan yang di lakukan saat ini oleh pemerintah adalah kebijakan yang mendiskriminasi masyarakat Indonesia yang notabenenya kalangan menengah ke bawah. Tutupnya
Adapun beberapa tuntutan para ketua HMI Cabang Se-Indonesia adalah:
1. Stop Kriminalisasi Ulama dan Bebaskan Habib Bahar Bin smith : alasan dari tuntutan ini adalah tidak kuatnya landasan alat bukti dalam peringkusan Habib bahar bin smith, selain daripada itu, negara harus menjamin kebebasan Demokrasi, jangan melakukan pembungkaman, sesuai amanat pasal 28E ayat 3. Kekuatan ummat ada pada para tokoh ulama dan seharusnya ulama bagian dari semangat keummatan.
2. Meminta Kapolri Untuk Mencopot Kapolda Jawa Barat : alasan ini terkait dari hal proses penangkapan dan penetapan habis bahar bin smith, seharusnya polda jabar harus lebih teliti dan tepat pada proses penentuan tersangka, jangan melakukan tindakan tidak berdasar pada KUHP dan KUHAP.
3. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS : kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan permasalahan sosial yang selalu terjadi dari tahun ke tahun, tidak hanya terjadi pada kaum perempuan,namun anak dibawah umur dan juga kaum lelaki, ironisnya kejadian ini terjadi di dunia pendidikan baik di lingkungan kampus dan pesantren yang merupakan intrumen pendidikan, selain daripada itu juga marak dilakukan oleh oknum penegak hukum terhadap istri para tersangka dan kejadian terjadi di beberapa darah di Indonesia. Hal ini sangat bertentangan dengan norma dan ideologi pancasila dan UUD 1945 dan juga merupakan tindakan amoral.
4. Mendesak Presiden RI untuk menunda Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara untuk Fokus Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi 19 : hal ini diharapkan lebih mempertimbangkan proses skala prioritas apa yang harus dilakukan negara. Proses pemindahan ibukota memang bagian dari proses visioner dan progresifnya bangsa ini. Namun perlu diperhatikan juga akibat atau kausalitas jika terjadinya pemindahan ibu kota negaram salah satunya adalah dampak teritorial dan sosial penduduk di kalimantan timur. Dimulai dari dampak lingkungan kalimantan yang merupakan hutan paru-paru dunia. Sehingga ekspansi pembangunan ke wilayah calon ibukota baru akan mengakibatkan gangguan terhadap ekosistem alam, jika industri dan aspek lain akan membuka beberapa beberapa lahan.oleh karena itu problematikan Pandemi covid 19 harusnya menjadi titik fokus utama pemerintah dan juga aspeknya dalam pemulihan ekonomi nasional. Contohnya adalah bagaimana negara harus lebih proaktif terhadap cara mengembalikan semangat kehidupan rakyat Indoensia demi terlaksananya tujuan sandang pangan dan papan, ditengah adanya aturan pembatasan aktivitas sosial. Sehingga pembangunan SDM dan infrastruktur dapat terwujud di 34 provinsi.
5. Meminta Presiden RI untuk memasukkan Lembaga Kepolisian di bawah Naungan kementrian : hal ini dapat dilihat dari alur histori lembaga kepolisian, yang pada sejatinya kepolisian adalah bagian dari sipil rakyat sesuai amanat Reformasi. Hal ini agar independensi dan pengawasan terhadap kinerja polri dapat lebih terstruktur. Sehingga polri semakin merah bersama rakyat Indonesia, dan tidak lagi beberapa oknum melakukan tindakan represif kepada elemen masyarakat,dan perlu Reformasi di tubuh polri, agar polri lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pengayom rakyat INDONESIA. Tidak langsung diberikan kewenangan di beberapa lembaga negara dalam mengisis jabatan struktural yang bukan pada bidangnya.
6. Meminta Pemerintah RI untuk segera mereklamasi Lobang-Lobang Galian Pasca Tambang yang ada di Seluruh Indonesia :
Problem ini merupakan permasalahan yang cukup kompleks. Dengan beberapa pencabutan IUP oleh bapak Presiden kepada beberapa perusahaan taambang, dan juga yang terjadi adalaah masih banyaknya bekas lobang galian yg dikespolitasi oleh oknum penambang illegal, terjadi sebuah proses kerusakan alam dari dampak lingkungan. Tambang memang bagian dari pendapatan dan kekayaan alam. Namun yg harus difikitkan bagaimana cara memulihkan dan menghidupkan kembali lahan tambah tersebut. Sehingga lahan itu tidak menjadi lahan mati dan tidak bermanfaat.
Dari tuntutan hal tersebut di atas, tertuju kepada seluruh unsur elemen pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Guna terwujudnya penyelesaian masalah yang terjadi di bangsa ini. Sehingga hal ini harus menjadi wujud proses perhatian pemerintah, dan inilah bagian dari penyampaian nalar kritis kami dari kaurga besar Himpunan Mahasiswa Islam seluruh cabang Se Indonesia.