Morotainews.com - Gubernur lembaga ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan terkait lembaga politik yang setara dengan kementerian untuk fungsi keamanan dalam negeri.
Atau Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Sangat tidak tepat jika institusi kepolisian di bawah naungan kementerian usulan ini perlu di kaji mendalam sebelum mengusulkan ke publik.
Saya pikir untuk menjaga nilai independensi kinerja dan tidak terkontaminasi politik pada umumnya posisi kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dibawah kontroling oleh lembaga legislatif sudah berdasarkan amanah UUD.
Tidak harus di rubah apalagi dengan usulan gubernur lemhanas yg sangat menyimpang dengan amanat UU terkait kedudukan kepolisian ayat 8 UU nomor 2 thn 2002.
Kita tau bahwa didalam amanat Reformasi menginginkan Lembaga kepolisian yang bersih tanpa intervensi pihak manapun selain dari presiden RI.
“Sudah jelas statement gubernur Lemhanas ini bertolak belakang dengan UU serta amanat reformasi jadi perlu kajian yagng mendalam terkait dengan usulan tersebut.” Ujar Toekan
Toekan juga berharap dengan narasi-narasi seperti ini yang disinyalir tanpa dasar kajian mendalam tidak harus di umbar ke publik yang bisa memunculkan stigma multitafsir di kalangan masyarakat.
Pemerintah seharusnya lebih fokus dalam penguatan lembaga lembaga yang sudah ada, tanpa harus melahirkan lembaga baru yang bisa membuat konsentrasi birokrasi semakin rumit dalam hal penyelenggaraan tugas dan fungsi kerja lembaga masing–masing.
Ahmad Marzuki pun berharap sebaiknya, Lemhanas fokus dan ikut serta bersinergi dengan instansi pemerintah lainya yang fokus untuk melawan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini dan upaya pemulihan Ekonomi, daripada membuat usulan yang cenderung kontranaratif di kalangan masyarakat.