Morotainews.com - Jakarta - Problem Indonesia terkini adalah burukya mentalitas pemegang kebijakan Negara/Daerah dengan menggunakan otoritasnya melakukan berbagai motif dugaan praktek korupsi secara sistematis.
Tentunya amanat dari reformasi mengecam perilaku orba yang kuat menciptakan KKN
Akhir-akhir ini korupsi tumbuh subur di berbagai daerah dengan motif yang berbeda-beda, dan kemudian seakan terlihat lembaga Super Body yakni KPK tidak dapat berkutik menyelidiki motif korupsi yang masif & aktif, dari sini telah mengkonfirmasi harkat & martabat KPK seakan di injak-injak oleh oknum yang korup di berbagai wilaya.
"Seperti adanya kasus yang berlarut-larut sejak 2018 di laporkan Ke KPK oleh dua anggota DPRD Provinsi yakni tentang 27 IUP ilegal yang diduga dalangnya adalah ABDUL GANI KASUBA "Gubernur Maluku Utara".ucap Reza Rabu (26/01/2022)
Bahkan ada juga kasus terbaru pelaksanaan kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'An Ke 26 Provinsi Maluku Utara yang mana menggunakan anggaran Negara cukup fantasti yakni Senilai 46 Miliar, dimana adanya beberapa aytem kegiatan yang diduga tak seimbang peruntukan kegiatan tersebut, bahkan unsur KKN seakan diciptakan konon aytem kegiatan melibatkan istri dari Gubernur Maluku Utara, hal patut di usut oleh KPK agar amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Penyeleggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi & Nepotisme dapat terlaksana sebaik mungkin.
Kemudian UU No 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberi ketegasan agar Abdi Negara tidak melakukan praktek perbuatan korupsi, ini artinya segala dugaan yang mencuat KPK harus berani menunjukan taringnya melibas oknum-oknum yang korup, tentunya kami mendukung upaya pemberantasan Korupsi di Maluku Utara.
"Kemudian melalui informasi pemberitaan konon, Inspektorat provinsi Maluku utara adanya temuan kurang lebih 20 miliar bermasalah, tapi anehnya seakan kasus ini redup senyap." Tegasnya
Pengujian Terhadap nilai Belanja 7 Kegiatan pada Biro Umum Setda yang masih perlu untuk ikoreksi klasifikasi belanjanya dan didugatidak sesuai peruntukan atas efek manfaatnya, hal ini kami rasa KPK perlu melakukan investigasi turun secara langsung mengkroscek aliran dana yang mengalir.
"Tentunya beberapa SKPD yang ikut terlibat melaksanakan kegiatan minimal harus di panggil dan di periksa, seperti halnya Ketua panitia lokal yang menjabat sebagai Kepala BAPEDA yakni SALMIN JANIDI." Imbunya
"yang tidak kala penting problem anggaran terselubung pihak ke 3 yang diduga actornya adalah AHMAD PURBAYA juga harus diperiksa & diselidki oleh KPK. Termasuk dengan JALALUDIN WUHA, serta istri Gubernur Maluku Utara. Sambungnya reza
Bahkan kami juga menaruh harapan kepada KPK selidiki pinjaman anggaran PT. SMI dalam proyek wayatim-wayaua yang diduga ada unsur ketidak beresan, motif persekongkolan KKN.
Yang mana pada bulan Februari 2021 dilakulan lelang proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – wayaua lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Prov, Maluku Utara dengan Pagu Anggaran Rp35,49M yang bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020 -2021.
Kemudian pada tender pekerjaan tersebut di ikuti oleh 6 (enam) perusahaan, yaitu PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkel Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi, dan PT. Meranti Jaya Permai.
Kemudian pada evaluasi administrasi dan kualifikasi, keenam perusahaan tersebut dinyatakan lolos. Anehnya Baru pada evaluasi teknis pihak pojka Pemilihan II BPBJ Maluku Utara menyatakan hanya satu peserta lelang yang dinyatakan lulus yaitu PT. Pancona Katara Bumi dengan penawaran Rp31.57 miliar, dan lima perserta tender dinyatakan tidak lulus (gugur).
Kemudian pada 8 Maret 2021, Pokja Pemilihan II mengundang PT. Pancona Katara Bumi melakukan pembuktian kualifikasi dan sehari kemudian dinyatakan lulus. Pojka pemilihan II pun melakukan penetapan pemenang kepada PT. Pancona Katara Bumi.
Penyerahan berkas kepada KPK di terima oleh humas KPK |
Padahal Pada 6 April 2021 kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan lampiran surat nomor: B-566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut. Tutup reza
Laporan itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta-fakta hukum. PT Guna Karya Nusantara sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. Pancona Katara Bumi tersebut mempunyai riwayat daftar hitam (Black List) dengan tengang waktu hingga 30 November 2018 sampai 30 Novembwr 2019.
Hal ini tentu menjadi catatan buruk, KPK harus selidiki untuk melibas oknum yang seenaknya menciptakan Kolusi & Nepotisme, panggil & periksa Muhamad Toriq serta adili sekarang juga.