Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FREM-MUAK Beberkan Kasus STQN Ke 26 Prov. Malut & 27 IUP Ilegal Berbuntut Panjang

Rabu, 19 Januari 2022 | Januari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T09:11:04Z


Morotainews.com - Jakarta - Banyaknya actor koruptor dalam lingkungan elit provinsi Maluku Utara yang melakukan praktek menggelapkan Anggaran Negara suda menjadi tugas dan kewenangan lembaga berwajib dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tentunya dalam demonstrasi ke 9 kalinya, kami gelar ini, sebagai bentuk peringatan tegas kepada KPK untuk menyelidiki kasus Seleksi Tilawatil Qur'an yang menggunakan Anggaran APBN/APBD senilai 46 Miliar & 27 IUP Ilegal.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku utara, Ahmad Purbaya sebagai koordinator usaha dana STQN Ke-26, patut diduga mendapatkan keuntungan dari suntikan dana bantuan pihak ke tiga (Perusahaan) dalam kegiatan STQN, yang tentunya bagi kami harus di selidiki oleh KPK dibawa kepemimpinan Firli Bahuri, kami rasa KPK harus segera panggil dan periksa Ahmad Purbaya.


"Kami juga mempertegas tentang Nilai Belanja Kegiatan pada Biro Umum Setda karena bagi kami masih perlu untuk dikoreksi dan disilidiki oleh KPK,  yang mana diduga kuat tidak sesuai peruntukan atas efek manfaatnya, hingga anggaran 46 Miliar tersebut dengan nilai selisinya cukup Fantastis." Ucap Reza Makayoa Rabu, (19/01/2022)

Foto aksi unjuk rasa di depan KPK


Hal ini patut di pertanyakan sebab didalamnya ada bagian anggaran APBD dan APBN yang patut ditelusuri oleh KPK.

Seperti :


1. Pengadaan Kebutuhan Akomodasi tempat Penginapan Kafilah STQ senilai Rp.6,1 Miliar.


2. Penyediaan Konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional 2021 senilai Rp.10,5 Miliar Pengadaan Stand Pame.


3. UMKM, Expo dan Halal Food pada Penyelenggaraan STQ Nasional 2021 dengan nilai Rp.3,9 Miliar.


4. Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Asta Astaqa STQ Nasional 2021 Senilai 4,9Miliar.


Tentunya dalam hal ini, dari mulai Ketua Panitia Lokal "SALMIN JANIDI" & sejumlah SKPD Pemprov yang ikut serta terlibata menghendel kegiatan, harus diperiksa oleh KPK, seperti Halnya lingkup Biro Umum, Biro Humas serta Istri Gubernur yang diduga ikut mengambil bagian aytem kegiatan.


"Kami Si Berharap KPK segara panggil & Periksa AHMAD PURBAYA, SALMIN JANIDI, JALALUDIN WUHA, Istri Gubernur Maluku Utara & antek-antek lainya untuk dimintai keterangan". Tegasnya


Bahkan bukan hanya itu saja, konsistensi kami dalam mempersur kasus raksasa di Maluku Utara tentang 27 IUP Ilegal yang sejak 28 Februari 2018 dua anggota DPRD telah melaporkan ke KPK yang mana diduga dalangnya adalah Gubernur Maluku Utara "ABDUL GANI KASUBA", kami rasa KPK tidak perlu berfikir lama untuk menangkap AGK.


"Kami akan menduduki KPK dan terus melakukan konslidasi sampai KPK memanggil oknum korup Anggaran STQN & 27 IUP Ilegal." Tutup reza


Ultimatum :


1.Tangkap AGK actor 27 IUP Ilegal Provinsi Maluku Utara


2. Desak KPK segera Bentuk Tim Investigasi Khusus untuk Selidiki Peruntukan kegiatan STQN Senilai 46 Miliar 2021, Kroscek Aliran Anggaran Negara STQN Ke 26 Provinsi Maluku Utara & Tangkap Para Actor Yg Diduga Menggelapkan Anggaran STQN.

×
Berita Terbaru Update