Morotainews.com - Aksi Represif yang dilakukan Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah, mengakibatkan 18 (delapan belas) Masyarakat Negeri Tamilouw Maluku Tengah mengalami luka berat dan luka ringan. Kejadian terjadi hari ini, Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 05.20 WIT bertempat di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah,
Aksi anarkis tersebut, menuai banyak kritik dari semua kalangan. tak terkecuali, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023.
Melalui Sekertaris bidang, Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI. Dody Tomagola mengatakan, masuknya Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah di kawasan Negeri Tamilow, dilengkapi 247 personil berseragam lengkap, menggunakan 2 Baracuda, 1 unit Watercanon, mobil Intel polres Maluku tengah dan kendaraan truk Brimob yang secara keseluruhan berjumlah 24 kendaraan, sudah menunjukkan akan ada aksi Anakisme.
“kita tau, tindakan anarkis sangat dikecam oleh negara bahkan sesama manusia tidak harus saling melukai. sayangnya, hal ini, dilalukan oleh satuan kepolisian yang didapuk dengan slogan mengayomi dan melindungi masyakata.” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan, kata Dody, kedatangan Aparat Kepolisian di Negeri Tamilouw adalah untuk melakukan Penangkapan terhadap warga masyarakat Negeri Tamilouw atas Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kantor Desa Negeri Tamilouw, dan Tindak Pidana Pengrusakan tanaman.
“harusnya, pihak aparat kepolisian melihat situasi yang masih begitu bersitegang, bukan langsung Melakukan tindakan Penembakan yang membabi buta dengan alasan pelaku tidak Koperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Kopolisian Resort Maluku Tengah.” Katanya.
Tindakan penembakan yang membabi buta terhadap masyarakat Negeri Tomilouw oleh aparat kepolisian resort Maluku tengah disinyalir tidak mematuhi ketentuan dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang syarat penangkapan serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (Pemolisian Masyarkat)
Lanjut dia, tindakan ini juga tengah melanggar Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang dalam penjelasanya Undang-Undang tersebut lebih untuk mencegah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip persuasif selain dari pada itu Peraturan Kapolri dalam Pasal 3 juga menekan bahwa dalam penggunan kekuatan Pengaman Kepolisian haruslah mengedepankan prinsip proporsionalitas yang berarti penggunaan bahwa kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.
“Pelangaran ini murni kelalaian Kapolres Maluku tengah (AKBP Rosita Umasugi,S.I.K ). Untuk itu, Propam dan Kapolri harus mengevaluasi tindakan lapangan aparat kepolisian resort Maluku tengah dan dengan tegas memecat Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi, S.I.K. bila tidak, tentu akan mencoreng nama baik lembaga kepolisan Republik Indonesia yang belakangan ini banyak di timpa masalah moral” tutupnya.