Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Aksi!! PGA Desak Hakim Putuskan Yahya Komar Hidayat Sebagai Tersangka dan Tangkap!! Berikut Ungkapnya

Kamis, 02 Desember 2021 | Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T03:00:01Z


Morotainews.com - Jakarta - Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) kembali sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar aksi yang kedua terkait perkara tindak pidana Yahya Komar Hidayat memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan atau penipuan dan atau pemalsuan dokumen atas satu PT Tjitajam daerah cibinong.


Faisal Jihad Ngabalin selaku Koordinator Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) dalam orasinya sampaikan maraknya sengketa pertanahan di pengadilan biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan.


"Kejahatan di area pertanahan sering terjadi. Tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya yang melanggar hukum. Kelompok kriminal yang merampas hak atas tanah pihak lain ini sering disebut mafia tanah, dan jejak kejahatannya telah terekam sejak puluhan tahun silam," ujar Faisal Ngabalin Koorlap PGA di depan PN Jaktim, Kamis (2/12/2021).


Tapi, lanjut FJ Ngabalin (yang akrab disapa) mereka terus tumbuh dan hilang berganti. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis hingga ke birokrasi pemerintah. Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air.


"Seperti yang terjadi pada salah satu PT Tjitajam daerah cibinong, yang mana diketahui legalitas dari PT tersebut memiliki akta ganda," pungkasnya


Diketahui PT. Tjitajam versi tamami imam santoso, telah di akui dan terdaftar dalam administrasi hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no. AHU-0019704,AH.01.02. tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Tjitajam.


Dengan susunan pengurus :


Tamami Imam Santoso : Direktur

Drs Cipto Sulistio : Komisaris Utama

Ade Prasetyo : Komisaris


Seusai Berorasi, Fj Ngabalin dalam wawancaranya sampaikan PT. Tjitajam versi Yahya komar Hidayat, tidak terdaftar pada administrasi hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keterangan Ditjen AHU. Sehingga pada tahun 2009, PT. Tjitajam versi Yahya Komar Hidayat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur. Dimana Yahya Komar Hidayat selaku penggugat mengklaim dirinya sebagai direktur PT. Tjitajam.


"Padahal berdasarkan keterangan Ditjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yahya Komar Hidayat tidak pernah sama sekali menjabat sebagai direktur PT Tjitajam baik dari tahun 2009 hingga pada tahun 2021 ini. Maka berdasarkan keterangan Ditjen AHU tersebut, ada dugaan tindak pidana keterangan palsu yang di lakukan oleh Yahya Komar Hidayat dalam perkara gugatan yang di ajukan tersebut," papar lanjut FJ Ngabalin


Diketahui, dugaan tindak pidana keterangan palsu tersebut, pada tahun 2018 PT. Tjitajam versi Tamami Imam Santoso melaporkan saudara Yahya Komar Hidayat ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 tahun, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Yahya Komar Hidayat sebagai tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu, pemalsuan dokumen dan atau melakukan tipu muslihat.


"Yahya komar hidayat saat ini lagi menjalani proses penyidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Maka kami dari Perkumpulan Gerakan Aktivis menegeskan kepada hakim yang menangani perkara saudara terdakwa Yahya Komar Hidayat untuk tidak pandang bulu dan segera putuskan saudara terdakwa Yahya Komar Hidayat sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen, memberikan keterangan palsu dan tipu muslihat serta mafia tanah," tegas Faisal


"Kami menduga Yahya Komar Hidayat adalah seorang mafia tanah yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan diri dan kelompoknya," tutup tegas Faisal dalam wawancaranya.



Adapaun tuntutan dari Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) tersebut sebagai berikut:


1. Mendeseak Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara saudara terdakwa Yahya Komar Hidayat untuk segera di vonis atau di adili sesuai dengan perbuatannya.


2. Meminta Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara saudara terdakwa Yahya Komar Hidayat untuk segera menjatuhkan amar putusannya sesuai dengan hukum yang berlaku.


3. Tangkap dan adili dugaan mafia tanah terdakwa Yahya Komar Hidayat yang berkedok sebagai direktur PT Tjitajam versi kawe.


4. Berantas mafia tanah, jagan biarkan mafia tanah menghirup udara segar dan membuat masalah yang sama.


#Tetapkan hukum tanpa pandang bulu ( equality before the law )

×
Berita Terbaru Update