Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Ganda Jalan Kereta Api Wonokromo – Jombang, Satker Wilayah Jawa Timur

Jumat, 17 Desember 2021 | Desember 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T10:44:08Z


Morotainews.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAKSI), melakukan aksi mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mencopot Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dari jabatannya.

Desakan tersebut muncul karena terlibat dalam berbagai dugaan skandal korupsi yang terjadi di Kementerian Perhubungan, khususnya di Ditjen Perkeretaapian.


Koordinator aksi Kamaksi Ahmad Fatsey menilai, Mafia proyek lelang atau tender infrastruktur di era pemerintahan Joko Widodo menjadi ladang praktik usaha yang tidak sehat melalui beragam bentuk persekongkolan.


Salah satunya yaitu, dengan cara memonopoli tender atau persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang serta jasa yg dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.


Bahwa dalam hal ini lelang elektronik atau dikenal dengan istilah LPSE di Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian Satker Wilayah Jawa Timur terindikasi kuat telah melawan hukum dengan adanya persekongkolan untuk memenangkan tender, baik yang di lakukan antara kontraktor PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA dengan Pokja/KPA/PPK. Hal itu di buktikan dengan dimenangkannya dua proyek besar pembangunan jalur Rel Kereta Api yaitu :


1. Pembangunan Jalur Ganda Jalan Kereta Api Wonokromo – Jombang (tahap 1 antara Mojokerto – Jombang Km 70 +000 s/d Km 73+000 dengan Nilai Pagu Anggaran kurang lebih 20 Milyar.


2. Pembangunan Jalur Ganda Jalan Kereta Api Wonokromo – Jombang (tahap 1 antara Mojokerto – Jombang Km 75+900 s/d Km 80+000 dengan Nilai Pagu Anggaran kurang lebih 19 milyar. Tuturnya.


Lanjut Ahmad, Sementara untuk paket pekerjaan yang lain PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA dinyatakan gugur dengan alasan yang terbantahkan karna dari seluruh paket pekerjaan menetapkan persyaratan yang sama sehingga sangat tidak mungkin jika salah satu pelaku usaha yang notabenenya memenangkan dua proyek besar dinyatakan gugur pada pekerjaan yang lain.


Apabila dalam proses tender, yang kemudian menyalahi atau menyimpangi aturan Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan perubahan terkahir Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang\ Jasa Pemerintah, dapat diindikasikan telah melakukan persekongkolan horizontal maupun vertikal sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pungkasnya.


"Dengan banyak rekam khasus seperti ini maka seharusnya Menteri Perhubungan mempertanyakan kapabilitasnya sebagai pemimpin, atau indikasi pembantu yang dipilihnya itu merupakan bagian dari korupsi itu sendiri," imbuhnya.


"Untuk itu, kami dari Kaukus Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAKSI), mendesak KPK dan semua aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan periksa Dijten Perkeretapaian, Kepala Satker, PPK dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur, serta Direktur Utama PT Prawiramas Puriprima, tutupnya". Tgl (17/12021)

×
Berita Terbaru Update