Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saling Memberikan Tanggapan Di Media, Plt. Kepala Sekolah SMAN 2 Halsel Maryati Kadir Seakan-Akan Tidak Melakukan Ancaman Terhadap Guru

Senin, 01 November 2021 | November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T05:27:49Z


Morotainews.com - Menjawab tanggapan Plt. Kepala SMAN 2 Halmahera Selatan Maryati Kadir, S.Pd atas tuduhan terhadap dirinya soal ancaman akan menggantikan guru honor di SMAN 2 Halmahera Selatan melalui salah satu media online. 


Beliau menyatakan bahwa tidak melakukan ancaman terhadap guru hanorer dalam bentuk apapun tetapi, guru honorer sendirilah yang mau keluar dari SMAN 2 Halmahera Selatan.


"Padahal Kami merasa bahwa sudah sangat jelas berita yang kami sampaikan sebelumnya melalui salah satu media online terkait tindakan Plt Kepsek Maryati Kadir, S.Pd tersebut, bahkan beliau sendiri telah mengakui bahwa pernah memanggil beberapa orang untuk mengajar di SMAN 2 Halsel untuk menggantikan guru honorer yang ada". Ungkap salah satu guru honorer Senin, (10/11/2021)


Pengakuan Plt. Kepala Sekolah tersebut terungkap pada saat Plt. Kepsek memanggil beberapa guru honorer untuk mengambil gaji pada senin (01/11/2021) di ruang Kepsek. Bahkan lebih ironis lagi, pada saat pertemuan terbatas itu Plt. Kepsek memaksakan kepada beberapa guru honorer untuk membuat surat pernyataan bersedia mengajar atau keluar dari sekolah dengan alasan sebagai dasar bagi Plt. Kepsek untuk mengeluarkan guru honor dari sekolah. 


Padahal beliau sendiri tau bahwa ada pernyataan sikap dari Guru PNS, Guru Honda dan Guru honor Sekolah yang disampaikan pada saat Pertemuan antara Perwakilan Dinas Dikbud Malut, Kepala Cabang Dinas Dikbud Halsel, Plt. Kepsek dan semua guru bahwa jika Dinas Dikbud masih memperpertahan beliau sebagai Plt. Kepala SMAN 2 Halsel, maka Kami akan siap di mutasi bagi PNS, dan siap mengundurkan diri dari SMAN 2 Halsel bagi yang Guru Honorer. Jadi ada maksud apa kepsek memanggil beberapa guru untuk mengajar di SMAN 2 Halsel. 


Tindakan Plt. Kepala Sekolah tersebut jelas bahwa secara terselubung ingin mengeluarkan guru honorer sebelum ada Keputusan Final Dari Kepala Dinas dikbud Malut. 


selanjutnya, kami menganggap Plt. Kepala Sekolah tidak menyimak bahkan tidak memahami hasil akhir dari pertemuan antar perwakilan dari Dinas Dikbud Malut, Kepala Cabang Dinas Dikbud Halsel, Plt. Kepala Sekolah dan guru-guru.


Pasalnya, Plt. Kepala Sekolah menganggap bahwa semua problem antara Kepala Sekolah dan Guru-guru telah selesai setelah pertemuan tersebut. Padahal menurut kami bahwa, dalam pertemuan tersebut belum ada penyelesaian final karena akhir dari pertemuan tersebut perwakilan Dinas Dikdikbud Malut meminta waktu satu minggu untuk menunggu kedatangan Kepala Dinas dari Jakarta untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di SMAN 2 Halsel. 


Karena blm ada Penyelasaian final, maka sebagai Plt Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau memecat para guru Honorer. Meskipun status kepegawaian mereka bukan ASN, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku bahwa seorang Plt. tidak diperbolehkan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status Hukum diantaranya termasuk pemberhentian para guru honorer. Tegas seorang guru honor


menurut Plt. Kepala Sekolah sebagaimana termuat pada salah satu media online senin, (01/11/2021) bahwa tindakan yg diambil guru-guru sangat merugikan Peserta Didik dan orang tua/Wali, karena mereka telah ikut berkontribusi dengan membayar iuran SPP setiap bulan. Ujarnya


“Kami rasa konteksnya sama-sama merugikan karena, kami menilai tindakan Plt. Kepala Sekolah yang telah menyalah gunakan dana Batuan Oprasional Sekolah (BOS) tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021. Dari pemerintah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan secara nyata merekayasa laporan penggunaannya yang telah dikirim secara online ke pusat tersebut tidak sesuai dengan realita di sekolah adalah bentuk tindakan korupsi dan perbuatan melanggar Hukum. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS. Jadi, alasan Kepala Sekolah bahwa siswa tidak belajar karena guru-guru mogok mengajar itu merugikan siswa padahal siswa telah membayar iuran SPP itu hanyalah pernyataan untuk mengalihkan perhatian dan menyembunyikan pelanggaran yang telah dibuatnya" tutup dangan nada tegasnya

×
Berita Terbaru Update