Morotainews.com - Jakarta - Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut agar Hakim melakukan amar putusan terhadap sdr tergugat JAHJA KOMAR HIDAYAT. Terkait perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan atau penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat(1) dan ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP terjadi pada tanggal 21 mei 1999.
Diketahui pada tanggal 7 Maret 2017 adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Reg. No. 79/Pdt.G/2017/pn. Cbi antara penggugat sdr M. SAID ZAKARIA melalui kuasa hukum M. YASIN, SH, ABDUL ARIF, SH, dan FACHRUL RAMADAN, SH, pada kantor hukum Yassin dan Associates melawan tergugat sdr ZALDY SOFYAN direktur utama PT. TJITAJAM (pihak pelapor) berdasarkan akta No. 15 tanggal 9 juli 2015 Notaris H. ZARIUS YAN, SH, dan penggugat Intervensi sdr ROTENDI selaku direktur PT. TJITAJAM dan JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku komisaris PT. TJITAJAM berdasarkan akta No. 129 tahun 2003 Notaris BUNTARIO TIGRIS, SH, dimana penggugat intervensi sdr ROTENDI menggunakan putusan No. 108/Pdt.G/1999/Pn.jak. Tim sebagai dasar bukti kepemilikan PT. TJITAJAM. sehingga dalam hasil putusan No. 79/Pdt.G/2017/Pn. Cbi mengabulkan gugat penggugat dan penggugat intervensi yang merugikan tergugat (PT TJITAJAM Pelapor).
Faisal Jihad Ngabalin selaku Koordinator Lapangan Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) menyampaikan pelapor sdr IMAM TAMAMI SANTOSO selaku Direktur PT. TJITAJAM berdasarkan :Akta No. 29 tgl 22-11-2002 Notaris Ny. Nurul Huda, S.H. tidak mengetahui gugatan perdata dengan hasil putusan No. 108/Pdt.G/1999/Pn.Jak. Tim di pengadilan Negeri Jakarta timur sehingga pelapor menelusuri dan mencari tahu terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pada tanggal 7 Maret 2017 di Kantor Kengadilan Negeri Jakarta Timur pelapor sdr TAMAMI IMAM SANTOSO mendapatkan copy putusan No. 108/Pdt.G/Pn.Jak. Tim berikut copy surat kuasa Nomor : 009/SK/TJ/1999, tanggal 10 mei 1999 serta surat keterangan bantuan Hukum No. 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, a.n DAULAT SARAGIH, tanggal 09 juni 1999," ujar Koorlap Faisal Jihad Ngabalin kepada awak media di depan PN Jaktim, Kamis (25/11/2021).
Sdr TAMAMI IMAM SANTOSO, lanjut Faisal (yang akrab disapa), baru mengetahui bahwa terlapor JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku Direktur Utama PT. Tjitajam memberikan kuasa kepada DAULAT SARAGIH karyawan PT Tjitajam beralamat di Menara BCD lantai 3 Jl Jend Sudirman kav 26 berdasarkan SK Khusus Nomor : 009/SK/TJ/V/1999, tanggal 10 mei 1999 dan terbitkan surat keterangan bantuan hukum Nomor : 32/BH/1999PN.JKR.TIM, a.n DAULAT SARAGIH.
"Tanggal 09 juni 1999 diberikan kepada Sdr DAULAT SARAGIH karena Sdr DAULAT SARAGIH bukan pengacara/Advocad yang digunakan untuk mengajukan gugatan perdata dengan penggugat JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku Direktur Utama PT Tjitajam yang memberikan kuasa kepada DAULAT SARAGIH karena sdr melawan tergugat CAKRA MARSONO, PONTEN CAHAYA SURBAKTI Dkk 13 (tiga belas) tergugat 4 ( empat ) turut tergugat, dengan serangkai kebohongan dan tipu muslihat (mengaku direktur utama PT TJITAJAM) yang diberikan oleh terlapor sehingga pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan No. 108/pdt.G/1999/Pn.Jak. Tim dengan adanya hasil putusan No. 108/pdt.g/1999/pn.Jak. Tim, PT PTITAJAM dengan direktur pelapor merasa dirugikan," papar Faisal.
Lanjut Faisal, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pelapor ke AHU diperoleh surat kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor. AHU.2UM.01.01-987. tanggal 01 Desember 2015, perihal data PT.TJITAJAM yang menerangkan Data perusahan PT. PTITAJAM sejak tahun 1996-2015, bahwa pada tahun 1996 sdr JAHJA KOMAR HIDAJAT menjabat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta No. 108 tanggal 15 April 1996 Notaris SUTJIPTO, SH, SK pengesahan AHU surat nomor C2-HT.01.04A.5018, tanggal 12 Agustus 1996 dan pada tahun 2004 sdr JAHJA KOMAR HIDAJAT menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Akta No. 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris BUNTARO TIGRIS, SH, SE, SK pengesahan AHU C-02729 HT.0104,TH.2004 tanggal 5 Februari 2004.
"Bahwa JAHJA KOMAR HIDAYAT yang sebagai Direktur Utama PT. Tjitajam TIDAK SAH dan TIDAK LEGAL karena tidak sesuai dengan undang-undang RI No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas dalam pasal 15, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) huruf b dan c. dan dengan tidak didaftarkan ke Departemen kehakiman atau tidak tercatat di Departemen kehakiman, maka Akta pernyataan keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 PT. Tjitajam yang dibuat Notaris ELZA GAZALI, SH tidak berlaku," tegas Faisal keterangannya.
Faisal sampaikan juga bahwa hasil putusan Nomor : 108/pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim (putus pada tgl. 20 April 2000) digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan oleh JAHJA KOMAR HIDAJAT Dkk. Terhadap sdr DAULAT SARAGIH telah dilakukan pencarian namum sampai dengan saat ini belum ditemukan dan tidak diketahui alamat tempat tinggal dan keberadaanya, maka belum dapat dilakukan pemeriksaan, bahwa sdr DAULAT SARAGIH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara memberikan keterangan palsu dibawa sumpah dan atau penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. dan berkas perkaranya akan diajukan secara terpisah atau splitsing.
"Melihat kronologis permasalan diatas tersebut maka Kami PERKUMPULAN GERAKAN AKTIVIS (PGA) menilai ini adalah perkara dugaan mafia tanah yang harus diselesaikan oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Terdakwa YAHYA KOMAR HIDAYAT harus ditangkap dan di adili, dan kepada hakim yang menangani perkara tersebut segera jatuhkan amar putusan," tandasnya.
"Hakim jangan melindungi terdakwa yang sudah jelas melakukan kesalahan yang melanggar hukum," tegas Faisal menutup.
Adapun tuntutan dari PERKUMPULAN GERAKAN AKTIVIS sebagai berikut:
1. Meminta Hakim yang menangani perkara dugaan mafia tanah terdakwa YAHYA KOMAR HIDAYAT untuk segera menjatuhkan amar putusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Mendesak Hakim yang tangani perkara dugaan mafia tanah saudara YAHYA KOMAR HIDAYAT untuk segera di hukum dan atau di vonis saudara terdakwa seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
3. Kami minta yang mulia hakim untuk tidak menebang pilih atas perkara dugaan mafia tanah sudara YAHYA KOMAR HIDAYAT.
4. Terdakwa dugaan mafia tanah saudara YAHYA KOMAR HIDAYAT harus segera diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.