Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Lako Akediri Di Pecat Bupati, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Halmahera Barat

Senin, 25 Oktober 2021 | Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T11:49:21Z


Morotainews.com - Halbar - Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepada Kepala Desa Lako Akediri, sehingga Masyarakat Lako Akediri melakukan aksi demontrasi di depen Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Barat. 


Aksi Demontrasi yang di lakukan oleh Masyarakat Desa Lako Akediri berakhir hering bersama DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dalam hering tersebut Masyarakat menanyakan soal Peraturan Daera (PERDA) No 02 tahun 2018. Senin, (25/10/2021)


Jardin N Kordinator Aksi mengatakan saat hering, "SK pemberhentian Sementara Kepala Desa Lako Akediri tidak sesuai dengan Peraturan Daera (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat No 02 tahun 2018, Pasal 78 soal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kec. Sahu Kabupaten Halmahera Barat.


Pemerintah Daera juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa ini tidak sesuai, karena rujukan Pemerinta Daera mengeluarkan SK ini sesuai dengan rujukan pada Surat Aliansi Masyarakat Lako Akediri yang tidak mendasar dan surat aliansipun tidak memiliki nomor surat.


Lanjutnya, di lain sisi juga camat Kecamatan Sahu juga ketika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat tak mampu untuk merasionalisasikan soal surat pemberhentian dan yang saya pertanyakan dalil hukumnya apa sehinga Kepala Desa ini di berhentikan. Dengan Nada tegasnya Jardin


Ketua DPRD Charles R bersama Komisi I menyikapi soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepala desa Loko Akediri yang menyalahi aturan dan menabrak rugalisi, sesuai dengan kesepakatan hering bersama.


Charles mengatakan dan beberapa anggota DPRD dari komisi satu akan menghadirkan Inspektorat dan badan hukumnya Pemerintah Daera untuk mengkaji kembali soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian ini, jika terjadi kesalahan dalam Putusan pemberhentian maka kami akan tindak lanjuti. Tegasnya

×
Berita Terbaru Update