Morotainews.com - “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali-Imran: 104).
Bagi Bangsa Indonesia bulan Agustus merupakan bulan yang erat kaitannya dengan nuansa perjuangan, pada bulan ini tepatnya di tanggal 17 kedepan, Bangsa Indonesia akan memperingati kemerdekaan yang ke 76. Pada momentum ini seyogyanya kita dapat merefleksikan kembali orientasi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang terdapat pada alenia ke empat UUD 1945.
Bentuk penghargaan pada perjuangan kemerdekaan diantaranya adalah dengan penghargaan, pemenuhan dan perlindungan pada berbagai hak asasi yang melekat pada setiap individu dan/atau kelompok yang ada di Negara Ini dan sama sama merangkul dan mensuport sehingga kita sama-sama melewati dan/atau terlepas dari Pandemi Covid 19 yang sedang di alami Negara kita pada hari ini.
Namun mirisnya, harapan akan penghargaan terhadap hak asasi menjadi angan yang tak tau bentuknya seperti apa, dikarenakan pada bulan ini terdapat Kader HMI dan/atau Pemuda Bangsa Indonesia yang berlokasi di Jakarta diperlakukan oleh Aparat Kepolisian layaknya para kolonial, saat Mereka akan menyampaikan aspirasinya atas persoalan yang sedang di hadapi bangsa Indonesia. Aksi yang di lakukan kader HMI tersebut bagi Presidium HMI Cabang Malang merupakan cerminan atas kepedulian dan rasa cinta Mereka terhadap Negeri ini.
Kepedulian Kader HMI tersebut, dapat dilihat pada surat edaran dan/atau pernyataan Sikap Kader HMI Abdul Muiz dkk, pada surat Instruksi PB HMI Nomor 144/A/Sek/12/1442 yang menyatakan "bahwa jelang dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin yang disambut krisis akibat COVID-19, pemerintahan Jokowi telah gagal dalam pemenuhan hak-hak warga Indonesia".
Bagi Presidium HMI Cabang Malang, walaupun berbeda koordinasi dengan Abdul Muiz dan Kawan Kawan, Kami tetap pada prinsip menjunjung tinggi perlindungan, penghargaan dan pemenuhan pada Hak Asasi Manusia serta mengutuk tindakan tindakan represif oleh Aparat Kepolisian terhadap masa aksi.
Jadi sikap Abdul Muiz dan Kawan Kawan HMI tersebut menurut Presidium HMI Cabang Malang adalah bentuk kritik pada Pemerintahan Jokowi-ma'aruf dan esensi darii sebuah kritik adalah demi terwujudnya sebuah perbaikan yang lebih baik. Kritik Abdul Muiz dan kawan kawan tentunya berangkat dari kegelisahan mereka atas kondisi atau problem yang terjadi pada Pemerintahan Jokowi-Ma'aruf. Oleh karennya tidak semestinya di perlakukan secara berlebihan oleh Negara junto Aparat Kepolisian.
Seyogyanya dalam pengawalan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Kawan-kawan HMI. Aparat Kepolisian wajib tetap berpedoman pada:
1.) Konstitusi Indonesia (Pasal 28 E & Pasal 28 F UUD 1945).
2.) UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
3.) UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dimana pada regulasi tersebut, seyogyanya Negara Junto Kepolisian harus tetap menghargai, memenuhi dan melindungi hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama tidak bertentangan dengan undang undang.
Sikap dan/atau tindakan dari Aparat Kepolisian pada masa aksi HMI di Jakarata tentunya sangatlah berlebihan. Dikarenakan menurunkan personil yang melebihi masa aksi yang hadir. Kedua, memblokir Jln. Menuju Istana dimana merupaka akses yang akan di lewati oleh Kader HMI dalam melakulan Aksi konvoi dan/atau mengepung masa aksi di Kantor PB HMI, ketiga pembubaran aksi.
Hal ini tentunya secara jelas mencerminkan dan/atau menunjukan bagaimana standing potition dari Negara Junto Aparat Kepolisian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum. Secara jelas Negara junto Kepolisian tidaklah begitu menghargai, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang di amanahkan oleh UUD 1945.
Sebagaimana yang di sampaikan di atas, bagi Presidium HMI Cabang Malang (Alwi Alu) Aksi yang di lakukan oleh Kader HMI di Jakarta merupakan bagian dari kebebasan berkespresi yang patut dihargai (to respect), dipenuhi (to fullfil) dan dilindungi (to protect) oleh Negara Junto Aparat Kepolisian. Serta seyogyanya dalam pengamanan aksi dan/atau demostrasi, Kepolisian haruslah melihat pada kondisi faktual yang terjadi di lapangan apakah benar-benar berpotensi rusuh atau tidak. Apabila berpotensi rusuh maka penurunan personil yang banyak, pemblokiran jalan dan pembubaran menjadi wajar. Atas kondisi tersebut Presidium HMI Cabang Malang menyatakan:
1.) Medesak kepada Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk menginstruksikan kepada aparat kepolisian agar tidak serta merta memblokir jln, mengepung, membubarkan dan/atau menangkap masa aksi ketika akan menyampaikan aspirasi apabila tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
2.) Menyatakan kepada Aparat kepolisian tetap menghargai, memenuhi dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana yang terdapat pada UUD 1945 Pasal (28 E & Pasal 28 F), UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
3.) Memberikan sanksi tegas terhadap Aparat Kepolisian yang melakukan pelanggaran dan/atau tindakan represif terhadap mada aksi.
Menghimbau kepada seluruh Kader HMI Se-Indonesia, terkhusus HMI Cabang Malang untuk tetap berada di real perjuangan yang merupakan peran dari Organisasi HMI (Pasal 9 AD/Konstitusi HMI).
4.) Menghimbau kepada KAHMI dan/atau Alumni HMI untuk tetap bersama-sama mengawal persoalan yang sedang di hadapi oleh Kader HMI di Indonesia junto di Jakarta dalam menyampaikan aspirasi mengenai perosoalan Bangsa hari ini.
Fiat justitia ruat coelum
"meskipun langit akan runtuh keadilan harus tetap ditegakan"
Billahi taufik walhidayah wassalamualaikum Wr. Wb.
TTD Presidium HMI Cabang Malang.