Morotainews.com - Ketua bidang hukum dan HAM Pengurus Besar Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI) Subanrio Tuanaya menanggapi dan sesalkan kebijakan pemerintah daerah yang tidak mempertimbangkan secara baik dari berbagai aspek, yang utama adalah aspek hukum dan hak asasi manusia terkait dengan gaji ASN yang tidak diberikan sampai saat ini.
Subandrio mengatakan bahwa, gaji ASN itu wajib untuk di beri tanpa syarat harus vaksinasi, sesuai dengan amanah undang-undang, perlu di garis bawahi bahwa negara Indonesia menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie yaitu, kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.
"Di dalam UUD 1945,mengatur tentang Wajib menghormati hak asasi manusia/orang lain tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yg menyatakan. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan. Dengan undang-undang yang maksud adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." Ucap subandrio Sabtu, (07/08/2021).
Ini artinya, setiap warga Negara wajib untuk dihormati dan diberikan pelayanan yang baik tanpa ada tekanan dari siapapun itu. Terkait dengan gaji ASN yang sampai saat ini tidak diberikan oleh BPKAD adalah perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 pasal 21 tentang aparatur sipil negara bahwa PNS berhak memperoleh, gaji,tunjangan,fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan juga pengembangan kompetensi. Sambungnya.
Selain itu, Subandrio juga mengatakan bahwa, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah selain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Negara. Dengan pemahaman yang seperti itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku regulator dan pembuat kebijakan publik harus bersikap hati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu harus berlandaskan hukum. Di tingkat operasional, law and order menjadi penting, baik bagi para penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan di daerah maupun bagi masyarakat. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pada akhirnya kita memerlukan adanya dukungan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang satu sama lain tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang RI yang berlaku." Tegasnya.
Sekali lagi saya menegaskan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai agar segera mempertimbangkan dan sebaiknya membatalkan semua kebijakan yang menghilangkan hak aparatur sipil negara(ASN) karena kebijakan yang di buat oleh pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang Republik Indonesia. Tutupnya dengan tegas.