Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Bidang Hukum Dan HAM PKRI: Bupati Kab. Sula Dan Kapolres Kab.Sula Segera Di Berikan Sangsi Berupa Pencopotan Jabatan

Kamis, 19 Agustus 2021 | Agustus 19, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T14:37:40Z


Morotainews.com - Kasus Kerumunan yang terjadi pada tgl 17 malam, di depan istana daerah kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara, di mana Bupati beserta jajarannya melakukan Party Joget tanpa mematuhi protokol kesehatan.


Ketua bidang hukum dan HAM Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI) Soebanrio Menanggapi masalah ini. Karena telah meresahkan masyarakat umumnya, ini masalah serius yang seharusnya tidak bisa di lakukan Bupati dan jajarannya karena masih dalam sutuasi pandemi. 


Berangkat dari keresahan masyarakat inilah saya, mendesak kepada Mendagri Tito Karnavian agar segera panggil Bupati Kab. Sula, yang telah melakukan tindakan indisipliner tidak patuh dengan apa yg telah ditegasakan oleh Mendagri yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Adapun, instruksi ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota  seluruh Indonesia agar tetap patuh melaksanakan tugas di daerah guna mencegah penyebaran covid-19 di maksud. 


Bupati sulapun, telah melanggar undang-undang pasal 93 No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Oleh karena itu Soebanrio mendesak MENDAGRI agar segera panggil Bupati Sula untuk, di mintai keterangan lebih lanjut.


"Karena saya menganggap Bupati Sula tidak Taat aturan perundang-undangan yg berlaku. Saya pun sesalkan atas sikap Kapolres Sula yang tidak tegas dan bahkan memberi izin dan membiarkan kerumunan itu terjadi di depan istana daerah Kab. Sula". Ungkap Subanrio. Kamis, (19/08/2021)


"Saya akan mendesak kepada Kapolri untuk menginstruksikan kapolda Maluku Utara, agar segera menindak tegas dan copot Kapolres Kab. Sula yang telah memberikan izin keramaian dan membiarkan kerumunan itu terjadi". Sambungnya


Padahal kapolri sudah sangat tegas menginstruksikan anak buahnya di seluruh indonesia agar menindak tegas kepada semua pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tapi, fakta di lapangan malah membiarkan kerumunan itu terjadi. 


Mendagri Tito Karnavian pun telah mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri



Pada diktum keempat, dijelaskan bahwa dalam Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, berdasarkan diktum keempat Instruksi Mendagri, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.


Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga melakukan perbuatan tercela. 


Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Tito mengatakan bahwa, pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 


Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan. Tapi sayangnya masih ada kepala daerah yang songong dan tidak patuh terhadap UU dan instruksi Mendagri. 


"Tipikal Kepala Daerah seperti ini, saya minta untuk diberikan sanksi tegas karena telah melakukan tindakan indisipliner. Kami pun akan menempuh jalur hukum agar bupati Kab Sula selain dari sanksi administrasi Karena melakukan tindakan indisipliner Bupati juga harus di sanksi dipidana seperti yg tertuang di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95". Tutup Subandrio 

×
Berita Terbaru Update