Morotainews.com - Kejaksaan Negeri Kab. Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara, telah menetapkan tersangka dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kab. Morotai pada hari Rabu, (21/07/2021)
Dua tersangka yang di tetapkan merupakan bagian dari janji 100 hari kerja Kepala Kejari Kab. Morotai, Sobeng Suradal, dan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021.
”Dengan segala keterbatasan mulai dari tenaga kerja sampai dengan sarana dan prasarana, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka dua perkara dugaan kasus korupsi,” tegas sobeng (21/07/2021)
Adapun dua tersangka yang telah di tetapkan Kejari Kab. Morotai ialah mantan Kepala Desa Sambiki Tua berinisial DL. Dia menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.
"Di sisi lain, untuk kasus dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai beralamat di cempaka putih Jakarta pusat tahun anggaran 2015 senilai kurang lebih Rp. 2 miliar, tersangkanya berinisial MAH,” Tutup sobeng.
Sementara itu kasus korupsi yang melibatkan kepala kantor perwakilan yang berinisial MAH, akan segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.