Morotainews.com - Tangkap, Pecat dan Hukum Pegawai dan Pejabat Praktik Jual Beli Lamaran Kerja
Anak buahnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dilaporkan telah melakukan serangkaian aksi penipuan terhadap sejumlah warga yang sedang mengalami kesusahan hidup.
Aksi penipuan itu bermodus menjanjikan lapangan kerja di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dengan syarat, calon pekerja harus membayar sejumlah uang kepada seorang oknum berinisial EL (Erwinsyah Limbong).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia DKI Jakarta (SPRI Jakarta), Rubo Vinsensius B Ladjar menuturkan, pihaknya tengah mendampingi para korban penipuan yang dilakukan anak buahnya Anies Baswedan itu.
Dia mengungkapkan, aksi yang dilakukan EL itu dengan bermodalkan sebagai petugas di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Erwinsyah Limbong itu bekerja sebagai Operator Saringan Sampah UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” tutur Rubo Vinsensius B Ladjar, dalam keterangannya, Kamis (17/06/2021).
Di saat kondisi perekonomian dan kehidupan sedang sulit-sulitnya bagi warga, kata dia, malah pekerja di Pemprov DKI itu tega menipu warga yang sedang butuh pekerjaan.
Ladjar menyebutkan, saat ini, dua orang korban penipuan EL sedang mengadukan persoalan itu ke aparat Kepolisian di Polres Jakarta Barat.
Korban pertama, yakni Yeni Yulianti. Warga Jalan Utama X RT 003/ RW 05 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini memang tengah menganggur selama lebih kurang dua tahun.
Dirinya bermaksud hendak melamar pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Yeni mengaku telah ditipu oleh Erwinsyah Limbong.
“Erwin menjanjikan kepada Yeni, akan dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup dengan syarat harus membayar sebesar Rp 10 juta dengan dua kali membayar,” beber Ladjar.
Awal April 2021, lanjutnya, Yeni menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta kepada Erwin Limbong. Yeni dijanjikan akan diterima kerja di Dinas Lingkungan Hidup, di bagian UPK pada tanggal 1 Juni 2021.
“Selain uang, Yeni juga menyerahkan sejumlah berkas persyaratan lamaran kerja. Penyerahan ini dilakukan di rumah orang tua Yeni. Disaksikan oleh Ibu dan kerabat Yeni,” bebernya.
Kemudian, sudah hampir dua bulan, Erwinsyah Limbong tidak bisa dihubungi. Yeni pun belum diterima bekerja sebagaimana dijanjikan.
Pada 8 Juni 2021, Yeni dan kerabatnya mendatangi rumah Erwin Limbong di Kampung Artis Kavling LIM Cipayung, RT 007/ RW 003 No 49 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Setibanya di kediaman EL, Yeni dan kerabat hanya bertemu orang tua dan adiknya Erwin yang bernama Hengki.
Orang tua Erwin menyatakan tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan, Hengki mengatakan bahwa kakaknya sudah hampir satu tahun tidak pulang ke rumah. Hengki berjanji akan menginformasikan kepada Yeni bila Erwin pulang ke rumah.
Hal yang sama dialami Baidowi. Baidowi adalah korban kedua yang sedang didampingi Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia DKI Jakarta (SPRI Jakarta).
Rubo Vinsensius B Ladjar menerangkan, Baidowi yang berdomisili di Jalan Jembatan II Barat RT 006/RW 10 Kelurahan Angek, KecamatanTambora, Jakarta Barat itu juga mengaku telah ditipu oleh Erwinsyah Limbong.
“Baidowi memiliki adik bernama Riski. Riski telah lama menganggur dan berencana melamar kerja di Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Ladjar.
Kepada Baidowi, Erwinsyah mengiming-imingi bisa memasukkan orang untuk bekerja di Dinas Lingkungan Hidup. Dengan syarat, Baidowi mesti menyerahkan Rp 15 Juta kepada Erwinsyah.
Pembayaran pertama sebesar Rp 5 juta, dan pembayaran kedua wajib dilakukan setelah diterima kerja.
Baidowi pun menitipkan uang sebesar Rp 5 juta kepada seseorang bernama Islamul Palah, untuk diserahkan kepada Erwinsyah Limbong.
Pada 9 April 2021, Islamul Palah telah menyerahkan Rp 5 juta kepada Erwinsyah. Dengan bukti tanda terima kwitansi dan materai yang ditanda tangani oleh Erwinsyah. Penyerahan uang dilakukan di rumah orang tua Yeni, korban pertama.
Ladjar melanjutkan, mengingat tidak ada tanda-tanda baik dari Erwinsyah, maka pada tanggal 8 Juni 2021, Widia kerabat dari Baidowi bersama Yeni ikut mendatangi rumah orang tua Erwinsyah Limbong.
“Bukan hanya Yeni dan Baidowi yang menjadi korban penipuan dari Erwinsyah. Masih banyak lagi,” lanjutnya.
Pada Selasa 15 Juni 2021, para korban dengan didampingi SPRI dan kerabat melapor ke Polres Jakarta Barat.
Selain melaporkan Erwinsyah ke Polres Jakarta Barat, lanjut Ladjar, melalui SPRI, para korban juga bersurat ke Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripuddin.
Isi suratnya, menyampaikan protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penipuan oleh oknum Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
SPRI meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera mengusut tuntas praktik jual beli lamaran pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Termasuk memproses Erwinsyah Limbong sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rubo Vinsensius Ladjar.
Dia juga memperingatkan setiap pejabat dan pegawai di Pemprov DKI Jakarta, di semua UPK hingga ke pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta, agar menghentikan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dalam proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja, seperti yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu.
“Kami meminta, agar semua pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli lamaran pekerjaan itu dipecat dan diberhentikan,” ujar Ladjar.
Selanjutnya, SPRI menekankan agar proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja dilakukan dengan terbuka, profesional dan melibatkan publik.
“Proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus terbuka, profesional serta melibatkan publik,” tandasnya.***