Morotainews.com - Pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 12.00 Wit, para massa pendukung calon Bupati menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan Mahkama Konstitusi (MK), di beberapa tempat.
Setelah Putusan Mahkama Konstitusi di jatuhkan ke pasangan 02 sebagai pemenang pukul 16.00 Wit massa pendukung 01 yang tidak puas dan tidak terima putusan Mahkama Konstitusi, melakukan aksi pembakaran beberapa gedung pemerintahan Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.
Untuk sementara seluruh anggota polres Kabupaten Yalimo berjumlah 30 orang masih bersiaga di pos pol elelim guna mengamankan warga yang mengungsi.
Api yang membakar beberapa kantor tersebut tidak bisa di padamkan karena fasilitas pemerintah seperti pemadam kebakaran tidak ada di kabupaten yalimo.
Si jago merah melahap beberapa perkantoran hingga di ratakan dengan tanah, perkantoran yang di bakar adalah
- KANTOR KPU
- KANTOR BAWASLU
- KANTOR GAKKUMDU
- KANTOR DPRD
- KANTOR DINAS KESEHATAN
- KANTOR BPMK
- KANTOR PERHUBUNGAN
- BANK PAPUA
Serta seluruh akses jalan di tutup oleh masyarakat pendukung Paslon 01 yakni (EDRDI DABI & JHON WILIL), dalam perestiwa tersebut tidak ada korban jiwa namun kerugian Negara mencapai Miliaran Rupiah.