Morotainews.com - Bahwa 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena dianggap tidak memenuhi Syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah Kesalahan besar dan fatal yang di lakukan oleh pimpinan KPK. Padahal revisi UU KPK hanya mengatakan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga jika ada. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh pegawai KPK hanyalah asesment saja tanpa konsekuensi pemecatan bagi yang tidak lulus.
Bahwa sifatnya peralihan seluruh pegawai KPK yang sudah bekerja sebelum revisi UU ini di sahkan dengan otomatis harus menjadi ASN sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dimana menyatakan bahwa peralihan tersebut tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri. Karena perubahan status tersebut terjadi di tengah jalan yang artinya hanya berlaku bagi calon ASN baru di KPK
Kejadian ini semakin menguatkan asumsi kita sejak bergulirnya Revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga anti rasuah tersebut. Dimana setelah Revisi, dilakukanlah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) setelah itu muncul 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut dimana beredar nama nama pegawai KPK yang selama ini bekerja dengan gigih dan penuh integritas dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Oleh karena itu Ketua KPK Firli Bahuri harus bertanggung jawab, jangan menjadi agen pelemahan lembaga independen anti rasuah tersebut. Semua ini terkesan seakan akan sudah di persiapkan atau by design untuk menyingkirkan orang orang gigih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu pemberhentian 75 pegawai KPK itu adalah perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019
Kita mengetahui juga bahwa selama Firli Bahuri menjadi ketua KPK telah menimbulkan polemik yang datang dari dirinya sendiri yang justru mencederai integritas dari lembaga anti rasuah tersebut. Dimana Ketua KPK tersebut pernah mengajukan penambahan mobil dinas yang sudah menabrak nilai kesederhanaan dari lembaga tersebut, pada 2020 pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti, Kasus pelanggaran kode etik saat mengendarai helicopter mewah, bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK di Mahkamah Konstitusi, Selain Itu Firli Bahuri abai dalam melindungi pegawai yang sedang melakukan pencarian tersangka korupsi yakni Harun Masiku. kinerja dari lembaga ini selama di pimpin oleh firli bahuri sangatlah rendah, pelanggaran kode etik yang di lakukan Ketua KPK, dan juga meminta kenaikan Gaji pimpinan kpk. Dengan dasar tersebut kita dapat melihat kedepan ketika polemik 75 pegawai ini tidak dapat diselesaikan dengan baik maka di pastikan bahwa lembaga anti rasuah dibawah kepemimpinan FIRLI BAHURI hanya akan menjadi agen oligarki kekuasaan.
Oleh karena itu kami kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu menuntut:
Meminta Presiden Jokowi melakukan Supervisi terkait perkara alih status pegawai KPK menjadi ASN dan memberhentikan Firli Bahuri dari Jabatannya
Meminta KAPOLRI untuk segera menon-aktifkan Firli Bahuri dari kepolisian karena mencoreng citra polri dengan sebagai anggota POLRI aktif yang menjabat sebagai Ketua KPK justru melakukan pelemahan terhadap pemberantasam Korupsi
Meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya karena tindakannya mencoreng nama penegakan dan pemberantasan korupsi
Hormat Kami:
Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu
G. Donny Manurung
Ketua Cabang GMKI Jakarta
Badai Ahtadera
Ketua Umum HMI Jakpustara Gerald Purba
Ketua Cabang SAPMA PP Jakut
Muhammad Senanatha
Ketua Umum SEMMI Jakpus
Abdul Hakim El
Ketua Umum HMI Jaktim
Panji Utomo
Ketua Umum GMNI Jakbar
Ones F.
Ketua Cabang PMKRI JAKTIM