Morotainews.com - Jakarta - Korupsi Di RI Cukup Signifikan Lonjakannya, Salah Satu Terduga Praktek Korupsi Yang Terjadi Di Maluku Utara Kabupaten Halmahera Utara Di Lakukan Oleh Bupati Dan Wakil Bupati HALUT Frans Manery & Muchlis Tapi Tapi Masih Hangat Di Bicarakan Di Kalangan Masyarakat Maluku Utara
Dua Kepala Daerah Itu Telah Merugikan Negara Melalui Sejumlah Proyek Yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Dan 2017. Kerugian Negara Yang Di Maksud Seperti Proyek Pembangunan Jalan Di Desa Dama, Desa Cera Loloda Kepulauan Senilai Total Rp 30,184 Miliar. Proyek Tersebut Dikerjakan Oleh PT Cipta Aksara Perkasa Yang Berlokasi Di Jl. Sultan Khairun No. 164, RT 007, RW 004 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Mereka
Berdasarkan Dokumen APBD Halut 2016 Dan 2017 Tercatat Ada Dua Kali Kucuran Anggaran Pada 2015 Dengan Rincian Anggaran Sebesar Rp 11,27 Miliar Dan Rp 18,9 Miliar Pada 2016. "Dalam Pembahasan Awal Tahun 2015 Nilai Satuan Jalan Proyek Sirtu Hanya Pada Kisaran Rp 450 Juta Dan Lapen Rp 650 Juta, Namun Ketika Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi Menjabat, Terjadi Perubahan Anggaran Dengan Rincian Alokasi Proyek Sirtu Naik Menjadi Rp 650 Juta, Sedangkan Proyek Lapen Naik Ke Angka Rp 900 Juta. Perubahan Itu Di Muat Dalam SK Bupati Setelah Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi Dilantik Tahun 2016.
Bahkan Menurut Hasil Investigasi Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Utara Pada Akhir 2017 Ditemukan Pengerjaan Jalan Tidak Sesuai Dengan Yang Direncanakan Dalam APBD 2016 Dan 2017. Seperti Jalan Di Kecamatan Loloda Kepulauan Dimana Sesuai Kontrak Yang Diteken Pemda Halut Dengan Pihak Ketiga, Pembangunan Infrastruktur Jalan Berdasarkan APBD Seharusnya Sepanjang 20 Kilometer Tetapi Jalan Yang Dibangun Hanya 10 Kilometer. Dan Masih Ada Sisa 10 Kilometer Yang Belum Dibangun
Lalu Sisa Anggaran Tersebut Di Kemanakan? Maka Dari Itu Kami Menduga Sisa Anggaran Tersebut Telah Dipergunakan Untuk Membangun Tempat Duduk Beton Di Pinggir Jalan (Deker) Di Seputaran Di Daerah Loloda Kepulauan. Mengutip Penjelasan Mantan Ketua Komisi II DPRD Halut, Janlis Kitong Disalah Satu Media Lokal Bahwa Sisa Anggaran Kurang Lebih Rp. 5 Miliar Tersebut Dialihkan Untuk Pembangunan Tempat Duduk Sebanyak 11 Tempat Dan Rabat. Sehingga, Menurut Dia, Dengan Pengalihan Sepihak Oleh Kontraktor Tanpa Melibatkan Pemda Dalam Pembahasan Itu Dinilai Menyalahi Aturan. Sebab, Proyek Yang Ditangani PT. Cipta Aksara Perkasa Adalah Pembangunan Jalan Sesuai Ketentuan Dalam APBD Dan Bukan Pembangunan Deker. Di Sisi Lain Umar Bopeng Selaku Pimpinan PT. Cipta Aksara Perkasa Diduga Memiliki Kedekatan Dengan Frans Manery Dan Muklis Tapi Tapi. Ini Terlihat Dari Proyek Jalan Multiyears Trans Loloda Di Loloda Utara Yang Juga Digarap Oleh PT Cipta Aksara Perkasa. Pungkas Kordinator Lapangan Rusdi. Kamis, (10/06/2021).
"Dalam Konteks Ini Pemda Halut Dinilai Tidak Selektif Dalam Bermitra. Karena PT. Cipta Aksara Perkasa Yang Sebelumnya Tidak Kompeten Mengerjakan Proyek Di Loloda Kepulauan, Justru Kembali Memenangkan Tender Proyek Di Loloda Utara. Selain Itu, Lanjutnya, Pembangunan Jalan Trans Loloda Juga Ditemukan Bermasalah Dengan Kontraktor Yang Sama. Ini Dibuktikan Dengan Fakta Di Lapangan Serta Peninjauan Langsung Pelapor Dan Beberapa Tim. Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi Telah Melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), Serta Menyalahgunakan Kewenangan Mereka Dan Diduga Memperkaya Diri Sendiri Dan Orang Lain.
"Ini Tertuang Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya Diduga Telah Terjadi Kerugian Negara Yang Disebabkan Oleh Praktik A Quo Yang Melibatkan Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi, Serta Umar Bopeng Selaku Pimpinan Dari PT Cipta Aksara Perkasa Sebesar Rp 5 Miliar. Tutur Rusdi Di Depan KPK Kuningan Jakarta Selatan; Rabu,(10/06/2021)
Maka Dari Itu Kami Meminta KPK Melalu Bpk. Firli Bahuri Segera Mengeluarkan SPRINDIK (Suarat Perintah Penyelidikan) Untuk Frans Manery,Muchlis Tapi Tapi & Umar Bopeng secepatnya. Tutup Rusdi Dalam Orasinya, Rabu (10/06/2021)