Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Konferensi Pers Di KPK: KAMI Dukung Penuh Kebijakan Firli Bahuri

Selasa, 08 Juni 2021 | Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T10:17:46Z



Morotainews.com - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) sambangi KPK gelar Konferensi Pers dalam hal menyikapi persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini hangat diperbincangkan di permukaan public, sehingga perlu adanya sebuah sikap yang jelas dari kalangan mahasiswa dan pemuda untuk memperjelas kepada seluruh rakyat Indonesia dinamika yang ada di tubuh KPK saat ini.


KAMI menilai bahwa, wajah hukum di Indonesia saat ini jauh lebih baik pasca runtuhnya rezim soeharto yang telah berkuasa selama 32 Tahun.


Koordinator Nasional KAMI Husnul Jamil, dalam keterangan wawancara mengatakan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) hari ini turun di jalan tepat di depan gedung KPK menyatakan sikap tegas bahwa Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia diseluruh indonesia mendukung KPK secara penuh.


"KAMI mengajak kepada seluruh komponen bangsa bahwa KPK merupakan anak kandung dari hasil reformasi, untuk itu kehadiran KPK perlu di perkuat secara kolektif karena KPK merupakan perintah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi," ungkap Koordinator Nasional KAMI Husnul Jamil, kepada awak media di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).


Husnul pria yang akrab disapa, juga menambahkan KAMI melihat bahwa selama 32 Tahun rezim orde baru dipimpin oleh Soeharto, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme itu sudah mengakar diseluruh indonesia 4 tahun setelah tumbangnya rezim Soeharto KPK dibentuk, artinya harapan masyarakat indonesia kepada KPK ini sangatlah besar.


Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) di bawah pimpinan Tokoh Milenial itu, juga menegaskan bahwa revisi Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan sebuah ikhtiar KPK untuk memberantaskan KKN diseluruh indonesia.


"KAMI melihat bahwa dari sekian banyak instansi pemerintah hanya ada satu lembaga yaitu KPK yang pegawainya melalukan gerakan tambahan dan menolak revisi Undang-undang KPK, oleh sebab itu pengalihan status atas perintah Undang-undang saya pikir itu suatu hal yang sangat efektif dan efesien," tegasnya.


Karena kenapa? Lanjut ujar Husnul, kalau dia misalnya menjadi ASN tentu dia akan taat kepada pimpinan. Terkait dewan pengawas di KPK, lembaga sebesar ini tentu harus ada dewan pengawas karena untuk menjaga dan mengontrol kinerja-kinerja KPK yang selama ini kita tahu secara kolektif bahwa ada persoalan-persoalan yang sangat krusial salah satunya banyak penyidik yang bertindak sebagai juru bicara sehingga terjadinya simpang siur informasi publik yang diterima oleh masyarakat indonesia.


"Perlu saya tegaskan kembali bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah permintaan dari pimpinan KPK, tapi itu adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.


"KAMI juga mengatakan bahwa untuk 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan tidak bisa dibina agar berlapang dada. Kalau misalnya teman-teman ingin mengkampanyekan tentang pemberantasan korupsi di indonesia saya pikir ada dua hal terkait pemberantasan korupsi yaitu pencehagan dan penindakan," lanjutnya.


Husnul juga menyarankan agar teman-teman yang tidak lulus bisa membuat sebuah LSM untuk mengkampanyekan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik KAMI mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas dan bekerja.


Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, KAMI juga menyatakan sikap sebagai berikut:


1. KAMI akan mendukung penuh kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.


2. KAMI mengucapkan terimakasih kepada 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atas dedikasinya selama ini.


3. KAMI meminta kepada 51 pegawai KPK yang tidak bisa dibina agar tidak membuat kegaduhan.


4. KAMI menyarankan kepada 51 pegawai KPK yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan system perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak melakukan provokasi di tengah bencana virus corona.


5. KAMI mengajak kepada seluruh anak bangsa agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Pancasila, NKRI serta menolak segala bentuk faham radikalisme dan terorisme.

×
Berita Terbaru Update