Morotainews.com - Jakarta -Dunia akademik Indonesia di kejutkan dengan rencana Universitas pertahanan (UNHAN) akan menganugerahkan gelar akademik yaitu Provesor kepada Megawati Soekarno Putri Jumat (11/06/2021)
Terkejut karena para akdemis memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi memerlukan proses panjang dan berliku,pindidikannya juga harus lulus S3 atau program doktorat.
"Untuk profesor madya saja,akademisi harus memiliki komulatif angka kredit (KUM) 850. Sementara untuk profesor penuh di perlukan KUM 1000," ungkap pengamat komunikasih dari universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiludin Ritonga,Kamis (10/06/2021).
KUM tersebut di kumpulkan akademisi dari berbagai unsur yaitu dari unsur pengajaran,penelitian,pengabdian kepada masyarakat dan ada unsur pendukung seperti mengikuti seminar ilmiah.bahkan akademisi harus menulis artikel yang di muat di scopus.
Hingga saat ini belum ada akademisi yang memperoleh jabatan profesor karena terganjal pada pemuatan artikel di Scopus," ujarnya Jamaludin mantan dekan Fikom IISIP Jakarta.
Karena itu para akademik merasa tidak adil apabila ada seseorang yang terkesan begitu mudah memperoleh jabatan profesor. Moral akademis bisa-bisa jelek melihat realitas trsebut"apalagi kesan politisi begitu kental dari pemberian jabatan profesor tersebut.
Para akademis pasti akan merasa sangat kecewa melihat secara vulgar aspek akademis sudah berbaur dengan sisi politisi.
Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim seyogyanya menertibkan pemberian jabatan profesor sudah saatnya aspek politisi di pisahkan dengan akademis dengan pemberian profesor kepada seseorang. Seorang menteri tidak layak terlibat dalam pemberian akademisi profesor kepada siapapun karena bukan wewenang seorang menteri layaknya petinggi Negara.
Pemberian jabatan profesor adalah kewenangan setiap perguruan Tinggi bahkan di luar negeri seperti di Jerman pemberian jabatan adalah kewenangan Fakultas.
Maka dari itu Nadiem Makarim sebagai seorang menteri RI seharusnya tidak lagi ikut serta dalam pemberian gelar akademis kepada siapapun itu termasuk ibu Megawati Soekarno Putri karena dia tidak mengikuti proses-proses dalam akdemis.