Morotainews.com - Dalam situasi pandemi Covid19 mulai dari tahun 2020-2021 seluruh masyarakat Indonesia mengalami penurunan pendapatan kebutuhan kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah pusat harus turun langsung untuk memberikan bantuan berupa sembako dan Bantuan berupa uang tunai bagi yang membutuhkan.
Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah mencanangkan dan telah menjalankan selama 1 tahun terakhir ini berupa bantuan Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan UMKM terhadap warga yang tidak mampu.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah sampai dengan Pemerintah Desa maka bantuan yang seharusnya di bagikan untuk warga yang tidak mampu malah di salah gunakan oleh oknum pemerintah desa dari tingkat Lurah sampai dengan RT yang sengaja membagikan bantuan langsung tunai Rp.600.000,sembako sampai dengan UMKM sebesar Rp.2.500.000 kepada keluarga dan orang-terdekatnya saja, tutur salah satu warga desa Sukajaya saat di wawancarai oleh morotainews.com, (Minggu 06/06/2021)
"Bahkan salah satu ketua RT di desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab.Bekasi Prov.Jawa Barat meminta biaya/melakukan pungutan biaya kepada warganya sebesar Rp. 20.000 perkepala dengan di iming-iming akan segera memproses pencairan bantuan berupa uang tunai UMKM sebesar Rp. 2.500.000". Sambungnya
Desa sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Prov.Jawa Barat adalah salah satu desa yang warganya membutuhkan uluran tangan dari Pemerintah pada saat situasi pandemi Covid19 seperti ini dan pemerintah pusat harus lebih fokus lagi pada pengawasan dalam pembagian bantuan berupa apapun itu, agar dapat tersalurkan kepada warga yang memang benar-benar membutuhkan. Tutupnya dalam wawancara, (Minggu,06/06/2021)