Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Jilid II Asosiasi Mahasiswa Anti Korupsi MALUT: Kami Akan Serahkan Data Kongkrit Kasus Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara

Senin, 14 Juni 2021 | Juni 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T09:14:59Z


Morotainews.com - Jakarta - Kembali lagi Asosiasi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (AMAK MALUT) melakukan unjuk rasa di depan KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan persada Kuningan Jakarta Selatan. Senin, (14/06/2021)


Kali ini mereka datang dengan masa yang bertambah banyak dari aksi yang sebelumnya tapi masih dengan tuntutan yang sama seperti aksi pada Jilid I Kamis Minggu kemarin


Reza dalam orasinya menyampaikan bahwa, "Aksi kami hari ini adalah jilid ke II di depan KPK bahwa KPK selaku pemberantasan Korupsi harus segera menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di Halmahera Utara (HALUT) yang itu menyeret Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi yakni Bupati dan wakil Bupati HALUT yang sekarang saling merebut kursi kekuasaan sebagai orang 01 di HALUT.



Kami akan mengawal terus kasus ini sampai Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena ini bukan kasus baru yang di lakukan oleh mereka berdua. Sambungnya 

Karena berdasarkan Dokumen APBD Halut 2016 Dan 2017 Tercatat Ada Dua Kali Kucuran Anggaran Pada 2015 Dengan Rincian Anggaran Sebesar Rp 11,27 Miliar Dan Rp 18,9 Miliar Pada 2016. "Dalam Pembahasan Awal Tahun 2015 Nilai Satuan Jalan Proyek Sirtu Hanya Pada Kisaran Rp 450 Juta Dan Lapen Rp 650 Juta, Namun Ketika Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi Menjabat, Terjadi Perubahan Anggaran Dengan Rincian Alokasi Proyek Sirtu Naik Menjadi Rp 650 Juta, Sedangkan Proyek Lapen Naik Ke Angka Rp 900 Juta. Perubahan Itu Di Muat Dalam SK Bupati Setelah Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi Dilantik Tahun 2016.


Bahkan Menurut Hasil Investigasi Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Utara Pada Akhir 2017 Ditemukan Pengerjaan Jalan Tidak Sesuai Dengan Yang Direncanakan Dalam APBD 2016 Dan 2017. Seperti Jalan Di Kecamatan Loloda Kepulauan Dimana Sesuai Kontrak Yang Diteken Pemda Halut Dengan Pihak Ketiga, Pembangunan Infrastruktur Jalan Berdasarkan APBD Seharusnya Sepanjang 20 Kilometer Tetapi Jalan Yang Dibangun Hanya 10 Kilometer. Dan Masih Ada Sisa 10 Kilometer Yang Belum Dibangun,


"Ini Tertuang Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya Diduga Telah Terjadi Kerugian Negara Yang Disebabkan Oleh Praktik A Quo Yang Melibatkan Frans Manery Dan Muchlis Tapi Tapi, Serta Umar Bopeng Selaku Pimpinan Dari PT Cipta Aksara Perkasa Sebesar Rp 5 Miliar".


"Kami juga akan memberikan data-data kongkrit ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat ini terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati HALUT dan juga Umar Bopeng selaku petinggi PT tersebut". Tutup Rusdi sebagai koordinator aksi, Senin (1406/2021)

×
Berita Terbaru Update